Lampung Utara (SL) – Polsek Abung Timur menangkap seorang pelaku curas, Eka, warga Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara di kediamaannya, Kamis kemarin (07/06/2018), sekira pukul 07.00 WIB.
Pengkapan tersebut didasari dengan laporan polisi nomor LP/B/ 56/VI/2018/Polda Lpg/Res LU / Sek Abung Timur, tertanggal 7 Juni 2018.
Diketahui, pelaku berhasil merampas harta korban Sri Utami, (19), warga Desa Sidomukti RK III Rt 05, Abung Timur, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, diwakili Kapolsek Abung Timur, Iptu Wido Dwi Arifiya Zaen, membenarkan penangkapan pelaku curas tersebut di kediamannya.
“Barang bukti hasil dari curas tersebut berupa Handphone merk LAVA dan Emas seberat 7 Gram yang disimpan di dalam rumah pelaku, dan mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diparkirkan di samping rumah. Kendaraan tersebut digunakan pelaku dalam melancarkan melakukan aksinya. Petugas berupaya mencari sajam jenis laduk yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Berdasarkan keterngan, sajam tersebut dibuang di aliran irigasi yang berada di RK I Desa Sidomukti,” jelasnya.
Iptu Wido mengatakan kejadian bermula pada Rabu, (06/062018), sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, pelaku Eka mendatangi rumah korban Sri untuk di ajak jalan-jalan. Sekitar 500 meter dari rumah korban, pelaku Eka mengajak untuk ke arah ujung desa dekat rawa-rawa dengan alasan akan membicarakan masalah hubungan mereka dengan maksud bertunangan.
Sesampai di sana, lanjut Iptu Wido, pelaku justru merubuhkan korban di tanah dan langsung menusuk perut korban sebanyak dua kali.
“Korban mengalami luka tusukan di atas pinggang. Setelah usai melakukan aksi bejadnya tersebut, pelaku langsung kabur ke arah Desa Bumijaya mengunakan sepeda motor Supra Fit,” tuturnya.
Sesampai di irigasi RK I, pelaku membuang senjata tajam jenis laduk di irigasi yang dipakainya untuk menusuk korban.
“Saat ini, pelaku beserta BB sudah diamankan di Polsek Abung timur dan akan diproses lebih lanjut,” papar Iptu Wido. (ardi)