Banten (SL) – Akibat Bazar yang di selenggarakan di Museum Negeri Banten, tampak terlihat sampah berserakan, mulai dari pintu gerbang masuk Museum hingga ke depan pintu pendopo Museum Banten, sangat miris melihat keadaan museum negeri Banten yang nota bene simbol kejayaan propinsi Banten. Pro dan kontra terkait keberadaan Bazar di Museum Negeri Banten, akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim meminta area Museum Negeri Banten tidak boleh di gunakan untuk ajang komersil, peryataan ini di sampaikan wakil Gubernur Bamten Andika hazrumy, “Pemprov Banten dikajian pak gubernur menerangkan bahwa pak Gubernur tidak ingin wilayah museum itu menjadi wilayah jual beli atau perdagangan,” tegas wagub Banten saat di temui di plaza aspirasi DPRD Banten (5/6/2018).
Ditambahkan lagi oleh wagub Banten pihaknya sudah koordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan, satuan polisi pamong praja agar segera memindahkan tempat bazar tersebut, “kita sudah koordinasikan kepada dikbud dan satpol PP bahwa tidak bisa di tempatkan di wilayah museum, mungkin kalau di Alun-alun boleh,” tutur Andika Hazrumy. Terkait perijinan yang telah dikeluarkan UPT Museum Negeri Banten wagub menerangkan seharusnya pihak Museum berkoordinasi dengan pemprov Banten dengan surat tembusan kepada gubernur.
Andika juga menegaskan agar kegiatan tersebut segera dipindahkan karena kawasan museum harus steril dari komersil, “bukan dibubarkan tetapi dipindahkan, tadi juga pak gubernur sudah setuju,” kata wagub Banten Andika Hazrumy.
Diberitakan sebelumnya bahwa Museum Negeri Banten Museum yaitu Pendopo Gubernuran Banten dalam beberapa kali Pemerintahan sejak memisahkan diri dari propinsi Jawa barat, Pendopo gubernuran Banten merupakan tempat saklar.
Namun saat ini di jaman pemerintahan WH-Andika, pendopo gubernuran yang kini menjadi museum negeri propinsi Banten diduga dijadikan ajang bisnis para pedagang dadakan dengan dalih bazar.
Para pedagang dadakan dengan menggunakan tenda-tenda dan lampu kerlap kerlip merubah susana yang tadinya terlihat saklar menjadi pasar malam.
Berdasarkan sejarah bahwa Pendopo gubernuran yang sempat digunakan sebagai kantor Gubernur Banten, merupakan kumpulan beberapa bangunan yang bersejarah.
Museum negeri Banten yang konon merupakan sebagai kantor residen atau kerap disebut Karesidenan Banten, diduga sudah dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum yang meraup keuntungan, sebab berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaksanaan bazar di Museum negeri yang di kelola oleh Dinas Kebudayaan tersebut, harus mengeluarkan kocek lumayan besar guna mendapatkan izin untuk memakai lokasi di museum negeri banten, yang kita tahu bahwa setelah terbentuknya propinsi Banten pada 4 Oktober 2000 Museum negeri atau dikenal pendopo lama gubernuran Banten menjadi Kantor Gubernur dn Wakil Gubermur Banten dan beberapa pejabat yaitu sekda, asda serta biro hukum, biro pemerintahan, keuangan serta PKK.
Beberapa kalangan menilai dampak positif dan negatif, F.Riana seorang pemerhati budaya Banten yang juga putra asli Banten asal Pabuaran, menilai ini sudah tidak benar, sebab museum negeri ini. Merupakan sejarah masyarakat Banten, “Wahidin dan Andika seharusnya melarang hal ini terjadi, seandainya museum dijadikan tempat ajang seni budaya itu memng tempatnya,” ujar Riana.
“Kalau mau jualan baju atau bazar, yakan ada alun-alun atau stadion maulana yusuf, tidak harus di museum negeri dong. “Saya sedih melihat kenyataan yang ada, kok museum negeri yang bersejarah dan saklar menjadi pasar malam dan lampu kerlap kerlip seperti dunia malam saja jadinya,” kata F.Riana pada sinarlampung.com.
Safroni seorang budayawan di desa Beberan Kota Serang sangat menyayangkan adanya keadaan tersebut, Safroni menerangkan bahwa, “museum Negeri Propinsi Banten dirancang Menjadi Museum identitas yang artinya museum yang mengenalkan sejarah dan mengenalkan budaya banten, kami sebagai orang tua berharap kepada gubernur dan wakil gubernur agar memgkaji ulang pemberian ijin Bazar yang di keluarkan pihak Dinas Kebudayaan Propinsi Banten itu,” tutur Safroni.
Diketahui bahwa Museum negeri Banten mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Dana Tugas Pembantuan dengan menggunakan APBN 2015 melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk kegiatan revitaliasi museum. Tujuannya adalah agar Provinsi Banten memiliki museum yang dapat meningkatkan kualitas penyajian informasi melalui strategi komunikasi visual, yang dituangkan dalam rancang bangun interior museum dan penyempurnaan tata pamer. Selain itu untuk mendorong Museum Negeri Provinsi Banten agar mampu melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas informasi pada pameran tetapnya, yang sesuai dengan tujuan dan fungsi informasi koleksi bagi pengunjug pada masa kini dan mendatang. (Ahmad Suryadi)