Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 dengan skor 69,5, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu faktor yang mempengaruhi turunnya angka tersebut adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam presentasi SPI 2024, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah temuan terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Wawan, 12 persen sekolah di Indonesia diketahui menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, 17 persen sekolah lainnya masih ditemukan praktik pemerasan, pemotongan, atau pungutan ilegal yang terkait dengan dana BOS.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons temuan tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa dana BOS selama ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dan sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah.
Mu’ti mengakui adanya beberapa penyelewengan yang terjadi, salah satunya disebabkan oleh kurangnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas. Hal ini, menurutnya, mempersulit sekolah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan dana BOS, BOS kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Sebagian dari penyelewengan itu berasal dari sistem yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar,” ujarnya.
“Kami berharap ke depan, terutama pada tiga program yang populer di sekolah, yaitu dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional dan lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” tambah Mu’ti di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2025.
“Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” katanya.
Dengan hasil SPI yang menunjukkan adanya penurunan dalam integritas pendidikan ini, KPK dan Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS. Kedua pihak berharap bahwa dengan adanya dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak, praktik penyalahgunaan dana pendidikan dapat ditekan dan integritas pendidikan Indonesia dapat terus meningkat.
Mu’ti juga menjamin bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan lebih terbuka terkait penerima dana-dana tersebut. Dan berharap adanya dukungan pengawasan yang lebih intensif dari masyarakat, orang tua, dan media massa untuk mencegah terjadinya penyelewengan lebih lanjut. (Red)