Pesawaran (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka AC (32) thn, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, pada hari senin (28/5/18) sekira jam 19.00 wib di Dusun Cilutung Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.
Diketahuai tersangka AC (32) thn bekerja sebagai wiraswasta warga dusun Guyuban Rt/002 Rw/001 Desa Paguyuban Kec. Way lima kab. Pesawaran, membawa bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu.
Saat diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisikan bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk samsung warna putih diduga untuk berkomunikasi dengan pengguna atau bandar narkoba.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dinsatresnarkoba polres pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut (red)