Lampung Utara (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polrest Lampung Utara berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 2 (dua) orang terduga tersangka yang diduga kuat tanpa hak menguasai, menyimpan, memiliki, serta mengedarkan, dan sebagai perantara transaksi narkotika jenis extacy.
Ungkap kasus pengedar narkotika jenis extacy itu dilakukan pada Kamis malam, (17/05/2018), sekira pukul 19.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrest Lampura, Iptu Andri Gustami. “Penangkapan terhadap terduga tersangka pengedar narkotika jenis extacy dilakukan dengan langkah Undercover Buy yang dilakukan Polwan Satresnarkoba Bripda Dela,” jelas Iptu. Andri Gustami, Jum’at, (18/05/2018), melalui siaran persnya.
Dijelaskan, usai melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan trik penyamaran (undercover buy) kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka di dua lokasi yang berbeda, yaitu di jalan Wijaya Kusuma dan jalan Abrati dengan BB extacy dari kedua terduga tersangka sebanyak 10 (sepuluh) butir, berlogo Nike.
Kedua terduga tersangka yang diamankan petugas Satresnarkoba Polrest Lampura, yakni Yanto, (38), warga halan Wijaya Kusuma Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan; dan Arman Saputra Wijaya, (23), warga Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampura. “Saat ini, terduga tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (Ardi)