Banten (SL) – Kendaraan dinas milik Pemprov Banten plat merah bernopol A-790 diganti pkat hitam, dan tetjaring jajaran Direktorat lalu lintas Polda Banten, dalam oprasi patuh di depan KP3B curug Serang Banten.
Dalam operasi patuh 2018 jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menagkap Mobil avanza menggunakan plat hitam bernopol A-1586-K, saat di periksa kelengkapan surat-surat kendaraan pengemudi gugup, seraya mengeluarkan plat merah milik pemprov Banten bernopol A790
Pelanggarannya salah satu PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov ini kemudian ditindak oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. Saat operasi patuh pada Jumat (27/4) di depan Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), polisi menilang mobil dengan nomor bodong A 1586 K.
Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa pelanggaran PNS yang mengemudikan AVANZA hitam teraebut adalah menggunakan plat bodong,karena tidak boleh kendaraan dinas menggunakan plat hitam tanpa rekomendasi untuk menggunakan plat rahasia,” kata Dirlantas Kombes Tri Julianto Djati Utomo
Dirlantas juga mengatakan bahwa pengendara mobil Dinas itu PNS pemprov Banten dan dia mencetak sendiri plat nomor palsunya,”kami menghimbau kepada para PNS bahwa yang boleh menggunakan plat rahasia hanya pejabat tertentu. (Ahmad Suryadi)