Tanggamus (SL) – Praktik dugaan pungutan liar dan tukar menukar lahan hutan Register 28 dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus terbongkar. Kasus ini melibatkan oknum Kepala Pekon Gisting Atas (Bambang Febrianto) dan pejabat pensiunan Dinas PU Pengairan Tanggamus (Jumali) selaku ketua tim, terkait tukar menukar lahan.
Sadi warga setempat kepada Medinas Lampung mengungkapkan, penarikan dana tersebut langsung dilakukan oleh ketua tim dan panitia. Tanah mereka (lahan, red) akan di margakan dengan cara tukar menular dengan lahan yang ada di Lampung Barat. Janjinya, akan disertifikatkan, namun ada biaya Konvensasinya Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) Per-Meter, dengan hitungan Rp 20 Juta per-hektar.
“Saat itu kami sebelumnya rapat sosialisasi di gedung serba guna (GSG) Pekon gisting atas, yang di hadiri Polres Tanggamus. Kepolisian Sektor Talang Padang, terkait proses Tukar Menukar Lahan Kawasan register 28 seluas 102 Ha yang ditempati warga Dusun Way Tebu Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Lampung kami pun sepakat dengan program itu,” ungkap Sadi yang juga salah satu pengarap hutan kawasan diregister 28,” kata Sadi, Rabu (25/04).
Setelah ditunggu selama tiga tahun, sampai saat ini juga belum ada kejelasan terkait masalah tersebut. Sadi tidak mengetahui apakah itu benar atau tidak, tetapi yang jelas mereka sudah melakukan pembayaran dengan cara cicil/panjer yang dibuktikan memakai kwitansi.
Dirinya dan warga sekitar menyayangkan janji yang diberikan ekpada mereka. Warga pengarap merasa ditakut-takuti Jumali, agar mereka cepat melunasi sisa pembayaran konvensasi itu, caranya seperti menagih hutang.
“Kalau kalian tidak mau menyelesaikan pembayaran proses dan pembelian lahan konvensasi, saya akan bawa polisi dan kalian pergi dari sini. Padahal, kami sudah membayar dengan cara menyicil/panjer, bahkan ada beberapa pengarap sudah lunas, tapi ko kami dipaksa dan di takut-takuti seperti itu,“ kata Sadi menirukan ucapan Jumali.
Dikonfirmasi, Ketua Tim Jumali membenarkan tentang adanya pembelian lahan konvensasi Dusun XII Way Tebu, dengan biaya Rp. 2.000/meter. Dengan hitungan per hektar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), jelasnya, Ketika dijumpai dirumah Dinas Pekerjaan Umum Pekon Gisting Atas, Tanggamus, belum lama ini.
Diakui Jumali untuk pembayaran konvensasi tukar menukar lahan itu dikenakan biaya Rp. 20.000.000/hektar untuk masyarakat pengarap, namun untuk pembayaran hanya direalisasikan Rp. 17.500.000/hektar (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah), sisanya dari Rp. 20.000.000 juta itu biaya oprasional kami kesana kemari,diakuinya.
Ketika akan dikonfirmasi, Kepala Pekon Gisting Atas, Bambang Febrianto, sedang tidak ditempat dan menghindari media.(mds/nt)