Bandarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah menindak lanjuti aspirasi para guru swasta yang berasal dari Provinsi Lampung.
Aspirasi tersebut berasal dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengenai peningkatan guru honorer menjadi ASN yang sedang dalam revisi oleh Komisi II DPR RI dan Pemerintah RI terkait dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Inilah sebagai bentuk aspirasi yang kami dengar dan sebagai kelanjutan serta komunikasi kami dengan Komisi II DPR RI dan aksi guru-guru swasta pada tanggal 02 Maret 2018 lalu,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal saat menerima audensi PGSI di ruang kerjanya, Selasa (23/04/2018).
Menurutnya, audensi itu sebagai bentuk silaturahmi dalam menjalin hubungan kerjasama bersama jajaran PGSI asal wilayah Lampung.
“Mereka berasal dari rekan-rekan para guru swasta asal wilayah Lampung tergabung dalam PGSI dengan maksud memohon dukungan dan masukannya dari DPRD,” kata dia.
Meski demikian, dikatakan Dedi, berharap para guru-guru swasta itu harus terakomodir dalam UU ASN, agar negara tidak mengkhianati tujuan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.
“Yangmana terdapat juga didalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 juga menyebutkan Pendidikan adalah tanggung jawab Negara,” ucapnya.
Yang sebelumnya tambah Dedi, mereka (PGSI, red) merencanakan pertemuan dalam bentuk silaturahmi akbar para guru swasta se-Provinsi Lampung dengan direncanakan pada tanggal 30 April 2018 mendatang.
“Untuk waktu dan tempat mengikuti agenda yang akan disesuaikan dengan kegiatan DPRD Provinsi Lampung,” tutupnya. (hr/din/red