Bandarlampung (SL) -Pemerintah daerah sudah menjadikan pelajaran bahasa sebagai muatan lokal yang wajib dalam kurikulum pendidikan, baik jenjang SD/MI, SMP/ MTS, SMA/MA yang dituangkan dalam pergub nomor 39 tahun 2014. Diharapakan dari kegiatan dapat merumuskan solusi untuk pembelajaran bahasa Lampung menjadi lebih baik.
Hal itu terungkap dalam acara dialog dan gelaran hasil karya Tim kelompok kerja guru bahasa Lampung Kota Bandarlampung dengan tema Fenomena Pembelajaran Bahasa Lampung di Tingkat Pendidikan Dasar, dilaksanakan di begadang resto dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Ir. Daniel Marsudi.
Ketua pelaksana kegiatan Ade Siska, M.Pd. mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan dalam rangka syukuran atas lahirnya karya-karya yang dilahirkan oleh guru2 bahasa Lampung yang tergabung dalam tim penulis diantaranya ade siska dan Priyo susanto (SDN 2 rawalaut) Revi liana (SDN 2 gedong Air), Indriyani (SD Alkautsar) dan Meli Gustina (SDN 2 Sumur Putri).
Selain gelaran hasil karya dalam acara ini dihadirkan pula dialog bersama ketua Dewan pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Wahyu Dhani Purwanto, S.Pd., M.Pd, dan Ketua Program Studi magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unila, Dr. Farida ariyani, M.Pd.
Dalam hal ini nara sumber mengatakan bahwa diharapkan nantinya ada tindak lanjut untuk melakukan gebrakan-gebrakan baru agar pembelajaran bahasa Lampung menjadi lebih baik. (rls/nt)