Lampung Utara (SL) – Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Lampung Utara, tanpa ada Persetujuan dari Masing-masing Tim Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, setempat.
Hal itu tampak hingga ditutupnya Papat Pleno terbuka DPT Pemilukada serentak 2018 yang dilaksanakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/4), yang berlangsung Alot sampai dengan Pukul 00.05 Wib, dimana Masing-masing LO Paslon enggan menadatangani hasil Rapat Pleno karena dinilai tidak Proporsional.
“Kami mempertanyakan hasil rapat di Kecamatan, DPT nya kok berbeda. Bukan hanya jumlah yang menurun, tetapi ada juga yang naik. Kalau menurun masih bisa kita Toleransi, kalau dia bertambah seperti apa Mekanismenya”, Ujar Wirta Jaya, Tim Lo Paslon (Zaya) yang juga Sek. Partai PDIP Lampura.
Menurutnya, Para Tim LO mempertanyakan hal itu kepada KPU, namun tidak diberikan jawaban yang Rinci melalui Data Pemilih/Desa yang mengalami perubahan, Sehingga menimbulkan tanda tanya besar pada mereka. Apakah dikemudian hari akan menuai Gugatan dari Pasangan Calon.
“Dalih dari mereka Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), la Sidalih juga buatan manusia, Dari mana nalarnya kalau hasil Pendataan di Kecamatan bisa bertambah. Ini nanti akan menimbulkan Polemik saat ada Pemenang, dan akan ada celah untuk digugat”, Katanya.
Dari hasil Pemantauan dilapangan, Rapat Pleno terbuka itu telah mengalami dua kali Skorsing, sebab permintaan membuka Data per Desa Pemilih oleh Tim LO Paslon Calon Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur, tidak dapat dipenuhi oleh Panitia, Dengan alasan ada Peraturan yang tidak memperbolehkan membukanya.
Ada pun Menurut, Tim LO Paslon (ABDI) yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Lampura, Faruq Danial mengatakan.
“Kami mempertanyakan ini, kok Bisa-bisanya ada Data yang bertambah seperti itu, Kalau dia berkurang berarti, Sidalihlah yang menghapus karena mungkin Ganda. Tapi inikan yang terjadi tidak, malah ada bertambah seperti cintoh di Kecamatan Pekurun misalnya, sebelumnya hanya sekitar 7 ribuan Pemilih bisa bertambah lebih dari 8 ribuan Pemilih”, Terang Farouk Danial.
Menurut Ketua KPU Lampura, Marthon mengatakan, DPT yang diPlenokan secara terbuka tetap Sah tanpa Persetujuan dari Tim Paslon kada, Hal itu sesuai dengan perturan PKPU yang berlaku, sehingga Pihaknya tetap menjalankan Mekanisme karena batas akhir penetapan kemarin.
“Kalau hasil Rapat itu Tetap Sah, nanti kita akan memberikan salinannya apa bila ada Pihak-pihak yang membutuhkannya”, Ujar Marthon../ riki