Tulang Bawang (SL)-Penantian ribuan petambak udang di Bumi Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang mendapatkan sertifikat hak milik atas rumah dan tambaknya, Selasa (18/4/2018). Mereka menerima sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan tambak udang yang sudah dinantikan sejak tahun 1980an, yang selama ini menjadi agunan bank karena mereka bermitra dengan PT Centra Proteina Prima.
Penyerahan SHM ini merupakan salah satu agenda lanjutan dari hasil kesepakatan bersama antara Pihak CP Prima dengan Petambak Dipasena yang diadakan pada 7 Oktober 2017 lalu.
Mekanisme penyerahan sertifikat dengan total jumlah 6.500 sertifikat se-Bumi Dipasena dibuat dalam beberapa tahapan sambil menyelesaikan proses perubahan nama dan hal administratif lainnya.
Dalam acara yang dihadiri oleh pihak PT CP Prima, Bank BNI, notaris, pengurus P3UW , Muspika Kecamatan Rawajitu Timur dan tokoh masyarakat, Ketua P3UW Lampung Nafian Faiz menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah momentum kemerdekaan berekonomi bagi petambak Dipasena .
“Sertifikat yang kita terima ini tidak ada artinya apabila petambak tidak dapat berproduksi dengan baik dan berkelanjutan, sistem usaha yang digunakan haruslah bernilai-nilai sosial dan mensejahterakan petambak,” katanya.
Menurut Nafian,saat ini tantangan terbesar produksi udang di dipasena justru datang dari luar di antaranya infrastruktur jalan yang buruk, belum ada alirn listrik PLN, dan minimnya upaya penanganan permasalahan penyakit yang melanda usaha budidaya udang hampir di seluruh Indonesia.
Setelah acara seremonial, penyerahan SHM petambak dilakukan secara langsung dari pihak perusahaan kepada petambak yang disaksikan oleh pihak Bank BNI dan notaris. (trs/nt/*)