Bandarlampung (SL)-Polisi meringkus Dede Setiawan alias Sedot (27) dan M. Alfin (24), warga Jalan Teluk Ambon Gang Garuda, Kelurahan Pidada, Panjang, karena terlibat kasus pembunuh Leo Adyawinata (39), warga Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, di Jalan Soekarno Hatta, Panjang depan PT. Andatu, Rabu (17/4/2018) .
Keduanya ditangkap Tim khusus antibandit (Tekab) 308 gabungan Polresta Bandarlampung, Polsekta Panjang dan Subdit III Jatanras Polda Lampung, di rumah kerabatnya di Desa Suban, Lampung Selatan, Rabu 18 April 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, penangakapan terhadap kakak beradik tersangka pembunuhan korban Leo, setelah dibentuk tim gabungan dari Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Polsekta Panjang dan dibackup dari Jatanras Polda Lampung. Selain itu juga, setelah dilakukan upaya pendekatan persuasif antara petugas dengan keluarga tersangka.
“Usai dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, kita langsung bentuk tim untuk memburu tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Ada tiga tim yang dibentuk, dua tim melakukan pengejaran dan satu tim lagi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka,” ujarnya, Rabu 18 April 2018.
Selanjutnya, kata Murbani, petugas meminta kepada pihak keluarga pelaku agar kooperatif. Jika tidak, maka akan dilakukan tindakan tegas. Setelah dilakukan pendeketan, pihak keluarga pelaku memberitahukan tempat keberadaan kedua pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa suban, Lampung Selatan.
“Petugas bersama keluarganya, menjemput kedua pelaku di Desa suban, Lampung Selatan. Kedua tersangka pembunuihan ini, ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari penangkapan keduanya, petugas menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban Leo hingga meninggal dunia. Sementara untuk barang bukti lain yang disita di lokasi kejadian, sebilah balok kayu dan pakaian milik korban.
Mantan kapolres Magelang ini menguatarakan, dari pengakuan kedua tersangka sementara ini, mereka tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersebut, diduga lantaran sakit hati. Menurut pelaku, bahwa korban dianggap telah mengganggu ketenangan keluarganya.
Terkait penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku apakah pembunuhan berencana atau tidak, Murbani mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dan itu yang masih didalami. “Nanti akan kita pastikan dulu, apakah pembunuhan berencana atau tidak. Kalau pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban memang dibawa dari rumah, tapi kalau yang balok kayu didapat di lokasi TKP. Yang jelas, masih kami dalami dan gali lagi mengenai motifnya. Kedua pelaku, dijerat Pasal 170 dan 338 KUHPidana,” terangnya.
Menurutnya, korban bernama Leo Adya Setiawan (39) yang tewas ditusuk kedua tersangka kakak beradik tersebut, sehari-hari korban bekerja sebagai pegawai di toko bangunan. Di tempat kosannya di wilayah Panjang, korban hidup sendirian meski menurut keterangan warga kalau korban sudah memiliki istri yang tinggal di daerah Riau.
“Selasa sore kemarin sekitar pukul 15.00, korban didatangi dua pelaku di tempat kosnya. Lalu terjadi keribuatan antara ketiganya, dan berujung penusukan hingga korban meninggal dunia meski korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat inap Panjang,” katanya.
Diketahui, seorang pria bernama Leo Adya Winata (39), warga Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tewas bersimbah darah dengan penuh luka tusukan ditubuhnya di depan kosannya di Jalan Soekarno Hatta, Panjang depan PT Andatu, Selasa 17 April 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban mengalami luka tiga tusukan di bagian dada, satu tusukan di perut sebelah kiri dan satu tusukan lagi dibagian kaki sebelah kanan. Polisi yang berada di lokasi kejadian, langsung membawa korban Leo ke Puskesmas Rawat Inap (PRI) Panjang untuk diidentifikasi. Meski sempat mendapat perawatan medis, Leo akhirnya menghembuskan nafas terakhir akibat luka tusukaan yang dialaminya.
Sebelum terjadinya penusukan hingga akhirnya Leo meninggal dunia, korban sempat didatangi tiga orang pria di tempat kosannya. Kemudian sempat terjadi keributan antara korban Leo dengan dua orang pria tersebut, hingga akhirnya kedua pria itu menghabisi nyawa Leo dengan beberapakali tusukan di tubuh Leo secara membabi buta.
Tim Inafis Polresta Bandarlampung yang tiba dilokasi kejadian, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas tidak menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Petugas membawa barang bukti sebilah kayu balok dan beberapa barang lainnya yang ada di kosan korban guna kepentingan penyidikan. (trs/nt)