Lampung Utara (SL) – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat sebagai pegawai dalam lingkup Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara menyatakan sikap menolak Syahbudin jika masih mengklaim dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR setempat.
Hal ini disampaikan oleh Alian Arsil yang didampingi beberapa ASN dalam lingkup dinas dimaksud dengan menyatakan bahwa mereka tidak lagi menghendaki jika Syahbudin mengaku dirinya sebagai Kadis. Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di Kantor PUPR setempat, Selasa (17/4/2018).
“Penolakan terhadap Syahbudin sudah kami sampaikan berulang kali, baik secara lisan maupun tulisan. Dasar penolakan kami karena banyaknya alasan yang membuat kami sepakat agar dirinya untuk diganti,” ujar Alian Arsil.
Selain itu, jelas Alian, selama 3 (tiga) tahun dirinya (Syahbuddin.red) menjabat sebagai kepala dinas, jika dihitung dengan cermat, tidak sampai 30 hari kerja dia masuk ke kantor. Belum lagi mengenai anggaran yang hanya sebesar Rp61 miliar, tapi digelar sebesar Rp118 miliar. Ini yang menjadi pemicu konflik sampai belum terbayarkannya uang para kontraktor,” papar Alian.
Untuk itu, dia menyatakan agar pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Kabupaten dan Provinsi mengambil tindakan tegas.
“Karena dia (Syahbudin) sudah jelas melanggar PP Nomor 53. Tapi anehnya, tidak ada tindakan tegas. Untuk itu, jika memang ada pengecualian dalam penerapan PP 53 itu tolong berikan penjelasannya kepada kami pegawai kecil ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, akibat dari masa kepemimpinan Kadis PUPR yang tidak pernah ngantor dan tidak memahami konstruksi di lapangan, terjadi berbagai gejolak sampai pada mutu dan kualitas hasil pelaksanaan di lapangan.
“Mutu pekerjaan dari tahun 2015 sampai 2017 bisa dikatakan amburadul. Ini semua karena pimpinan kami tidak mengerti. Lalu untuk kendaraan operasional, biaya operasional kami sampai tidak terbayarkan ini bukti ketidakmampuan kepala dinas (Syahbudin),” pungkasnya. (*/ardi)