Tanggamus (SL) – Dinas Sosial Pemkab Tanggamus rencanakan turun dengan agenda pertemuan dengan warga penerima PKH serta aparat Pekon Suka Padang dan pendamping di Pekon Suka Padang Kecamatan Cuku Balak atas dasar pemberitaan beberapa media online beberapa hari yang lalu ,berkenaan dengan dugaan pungli PKH,KTP dan RASTRA yang sedang mencuat.
Rencana pertemuan akan dilangsungkan di Balai Pekon Suka Padang, pada Juma 13 April 2018, sekitar pukul 09.00 WIB sebagaimana undangan yang di sampaikan langsung dari Kepala Dinas Sosial Rustam, melalui Via chat WhatsAps, pada tanggal 10 April 2018 lalu, sekitar pukul 14.56 WIB.
Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus akan turun penuhi undangan, sekaligus berikan dukungan moral terhadap warga penerima PKH dan narsumber agar tetap kuat, serta sebagai upaya antisipasi terjadi intervensi dan penekanan dari pihak perangkat pekon, pendamping dan oknum Polsek, yang membuat syok dan drop kejiwaan warga/narasumber media terkait.
Diketahui, mencuat berita dugaan pungli dana PKH tersebut, diduga melibatkan para pendamping dan Kepala Pekon Amir H, sebagaimana pengakuan dari Ketua Kelompok Sumiah bahwa pemotongan yang dilakukannya disetorkan ke Pendamping Linda dan Endang serta Kepala Pekon sekedar Uang rokok.
Muncul berita tersebut, Kepala Pekon Amir Hamzah dan perangkatnya, Ketua Kelompok berupaya untuk hilangkan indikasi dugaan pungli dengan door to doot warga penerima menanda tangani kertas kosong, yang nantinya dibuatkan berita acara pemotongan ditarik secara ikhlas. Merasa kurang puas, perangkat Pekon dan Kepala Pekon datangi warga penerima satu persatu, termasuk empat warga / Narasumber media atas berita terkait, yang didalamnya ada intervensi .
Lagi-lagi, berita dugaan pungli tak berkesudahan, Kepala Pekon, para pendamping, ketua kelompok dan Kapolsek Cukuh Balak didamping Kanit Intel, mengumpulkan warga penerima PKH (termasuk didalamnya narasumber media), dalam sebuah rekord pertemuan, lagi-lagi warga penerima PKH dan narasumber di intervensi serta di introgasi oknum Kapolsek dan Kanit intel, layaknya pelaku pencurian dan warga/narasumber di anggap provokasi serta biang kerusuhan.
Terus berlanjut, per edisi berita dugaan pungli mencuat, Pendamping PKH Linda dan Endang diklaraifikasikan membatah adanya keterlibatan atas dugaan pungli tersebut. Kapolsek Cukuh Balak pun diklarfikasikan dan menyatakan tidak pernah melakukan intrevensi dan introgasi warga atau narasumber.
Selang beberapa edisi kemudian, Kepala Pekon Amir Hamzah termasuk para pendamping berupaya untuk menyelesaikan kepada kru media online yang memberitakan dugaan pungli dengan maksud menyudahi pemberitaan terkait, melalui oknum LSM dan Wartawan yang dikenalnya untuk memediasi. Lagi-lagi tak berhasil upaya tersebut. Mirisnya, beberapa oknum wartawan dan LSM mengambil kesempatan moment guna mencari keuntungan terkait hal ini.
Terkahir, media yang memberitakan dugaan pungli dana PKH tersebut, di isukan menerima sejumlah uang sebesar Rp15 Juta dari aparat Pekon setempat. Guna pastikan isu itu, tim media pun turun mencari kebenaran informasi.
Hasil dari informasi yang di himpun, kuat diduga Kepala Pekon meminjam sejumlah uang kepada salah satu Mantan Ketua Kelompok PKH yang di berhentikan setelah mencuat dugaan pungli, sebesar Rp15 Juta dengan alasan untuk menutup oknum wartawan atas berita terkait.
Perlu di ketahui, dari mencuatnya berita dugaa pungli dana PKH yang merupaka program nasional sebagai nawacita Presiden RI Joko Widodo mengentaskan kemiskinan dan membantou ekonomi masyarakat miskin, diciderai oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Belum sama sekali ada tindakkan tegas dari Pemerintah setempat sebagai efek jera atas praktek pungli dan pelajaran bagi khalayak umum, terlebih dari penegak hukum wilayah setempat, yang melulu akan bertindak menunggu laporan resmi tertulis dari warga yang dirugikan, sementara warga terkait sudah drop dan down semenjak kejadian intervensi dan introgasi pihak oknum Polsek Cukuh Balak, sebelumnya.
Disisi lain diketahui pula, di duga para penerima manfaat PKH di Pekon Suka Padang, sebagian
[11:59, 4/13/2018] Mang Jun: sebagian penerima tidak masuk dalam kriteria, meski sudah dilakukan pemuktahiran data dan pendataan secara sepesifik syarat penerima, yang tentunya dilakukan survei oleh tim pelaksana PKH. Dugaan kuat muncul juga nama penerima manfaat istri dan keluarga Kepala Pekon setempat.
Tentunya Pemerintah Daerah dan penegak hukum Kabupaten setempat, dapat menindak lanjuti hal ini dengan tegas, karena program pemerintah pusat, layaknya daerah atau Kab/Kota lainnya, yang telah banyak okunm – oknum terkait, tersangkut hukum atas penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah pusat tersebut (PKH). (Tim).