Lampung Barat (SL) – Pasca diterimanya berita baik tetang kondisi perkembangan partainya oleh Ketua Partai PKPI kabupaten Lampung Barat Hi Suhaili yang viral sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin Hendropriyono itu sebagai peserta Pemilu 2019.
Kepada awak media Dikediamanya BS sapaan akarab Hi Suhaili Rabo (11/04), mengatakan saya gembira mendengar kabar berita terkabulnya gugatan Partainya dipengadilan tinggi tata usaha negara
(PTUN) Jakarta, dengan kata lain Partai PKPI resmi menjadi peserta pemilu serentak 2018 dan 2019.
Jika sudah seperti ini jajaran pengurus dan simpatisan tinggal menungu instruksi dari pengurus partai PKPI provinsi lampung.
“Sujud sukur alhamdulilah, partai yang saya besarkan dilampung barat ini, lolos menjadi peserta pemilu, saya sangat bangga dengan upaya upaya dari partai PKPI dipusat, dan saya berkeyakinan ikhtiar maksimal hasilnyapun tidak akan menghianati”, ucapnya.
Suhaili melanjutkan langkah kongkrit kedepanpun akan sesegera mungkin untuk melakukan persiapan
persiapan, mulai dari penjaringan calon legislatif dan dukungan partai kepada calon Gubernur yang
beberapa saat lagi akan segera dimulai.
“Secepatnya akan kita gerakkan mesin partai dilampung barat, merdeka PKPI”, tegasnya.
Dilangsir liputan6.com Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai
yang dipimpin Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.
“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat
keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2019”, ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI
sebagai peserta pemilu 2019.
“Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000”, ucap Nasrifal. (Gus Salim)