Bandarlampung (SL) – Makam almarhum Yogi Andhika, sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, korban dugaan penganiayaan berat yang dimakamkan di TPU Umbul Senen Perumahan Way Kandis Kelurahan Tanjung Seneng Kodya Bandarlampung, mulai dibongkar guna dilakukan autopsi terhadap jasad jenasah yang disemayamkan pada 15 Juli 2017 lalu.
Dalam pantauan Sinar Lampung di lokasi, Kamis, (12/04/2018), nampak sejumlah aparat Kepolisian Resort Lampung Utara, yang dikoordinir Kasatreskrim AKP. Syahrial; Penasihat Hukum Keluarga almarhum, Riza Hamim, SH; Lurah Tanjungseneng, Hery Purnomo; Babinkamtibmas Tanjungseneng, Edriswan; Babinsa Tanjungseneng, pihak kerabat dan keluarga almarhum, serta sejumlah masyarakat setempat.
Dikatakan Lurah Tanjungseneng, Hery Purnomo, sehari sebelum dilaksanakan pembongkaran makam almarhum Yogi Andhika, pihak Polrest Lampura sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tanjungseneng.
“Kemarin, Rabu, (11/04/2018), pihak Polrest Lampura sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan maksud dan tujuan melakukan pembongkaran makam almarhum,” ujar Hery Purnomo kepada Sinar Lampung, di lokasi.
Dirinya menyampaikan bahwa terkait dengan hal itu pihak Kelurahan Tanjung Seneng hanya bersifat menunjukkan lokasi makam salah seorang warganya yang diduga mengalami penganiayaan.
“Kami hanya membantu pihak kepolisian untuk mengidentifikasi makam warga kami yang diduga mengalami penganiayaan serta menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan tim identifikasi kepolisian di lokasi makam,” tuturnya.
Diketahui, pembongkaran makam Yogi Andhika sebelumnya telah mendapat persetujuan secara tertulis dari pihak keluarga almarhum yang disampaikan Penasihat Hukum, Rudi Hermanto dengan mendatangi Kepolisian Resort Lampung Utara, Selasa, (10/04/2018), guna mengantarkan surat pernyataan persetujuan dari pihak keluarga korban berkaitan dengan rencana otopsi oleh penyidik. (ardi)