Bandarlampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua tahun terakhir menemukan data yang berbeda terkait keberadaan tambang di Provinsi Lampung. Semula data yang diterima KPK sebanyak 165 izin tambang, kini malah menjadi 180 izin.
“Ini sudah dua tahun kita (KPK) cari data kongkritnya. Namun setelah dilakukan koordinasi langsung seperti ini, kita menemukan data izin tambangnya Ada 180. Saya percaya data dengan jumlah kecil, makanya langsung saya minta dilaporkan ke pusat,” ungkap Koordinator Tim Wilayah III Bidang SDM KPK Dian Patria dalam rapat koordinasi Pembahasan Rencana Aksi Sektor Sumber Daya Alam, di Gedung Pusiban, Senin (9/4).
Untuk sekarang ini, lanjut Dian, semua semua bentuk pelayanan yang tidak memiliki izin termasuk pertambangan, akan dicabut izin operasinya.
“Ya ini akan kita cabut izinnya, karena dianggap ilegal. Meskipun ada indikasi ini di-backup oleh suatu pihak, tetap saja laporkan,” tegasnya.
Dian Patria juga mengimbau kepada awak media agar ikut berpartisipasi dalam proses pemberantasan korupsi terintregasi ini.
“Harus kita buka. Masa kita membiarkan kejahatan seperti itu berlangsung lama,” tandasnya. (hms)