Lampung Barat (SL) – Dinas Perhubungan Lampung Barat dan Satuan Lantas Polres melakukan kegiatan Operasi keselamatan penertiban dan penegaan hukum. Di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Selasa, (10/4)
Kabit Dinas Perhubungan Tamrin. AM di dampingi Kanit Tur Rajawali Joni Rosiwan mengatakan operasi keselamatan penertiban dimulai sejak bulan April, Juni, Juli dan Desember.
“Bagi pengguna kendaraan roda empat, maupun roda enam, yang belum memiliki surat izin kir agar mengurus surat surat kir didinas perhubungan,” kata Thamrin.
Menurut Tamrin penertiban berlalulintas ini guna untuk menertipkan kendaraan kendaraan yang tidak memiliki surat ijin kir dan yg melanggar aturan.
“Kami juga di dampingi oleh satuan lantas Polres Lambar. karna kami dinas perhubungan tidak berhak memberi penilangan surat surat izin berkemudi.” katanya kepada medinas dilokasi operasi.
Tamrin menambahkan ada beberapa pelanggaran yang ditindak tegas oleh satuan lantas polres lambar yaitu Motor sebanyak (24), Mobil sebanyak (29). dan dishubnya mendapatkan pelanggaran berkendaran sebanyak 7 roda 4 dan 7 roda 6.
Tamrin berharap bagi yag belum atau yang sudah mati izin Kirnya agar segera dibuat dan di perpanjang supaya tdak Terjadi lagi pelanggaran. “Sehingga saat mengemudi kita merasa aman dan nyaman” pungkasnya.(prans).