Lampung Utara (SL) – Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Utara seakan tidak ada habisnya. Laksana mata rantai baja yang tidak dapat terputus.
Meski begitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara tak pernah berhenti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bumi Ragem Tunas Lampung ini.
Seperti pada Kamis dinihari, (05/04/2018), sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil ungkap kasus tersangka tanpa hak dan/atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis Shabu.
“Iya, benar. Dinihari tadi (Kamis, 05/04), Tim kami berhasil ungkap kasus dengan TKP di jalan raya Kalibening Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami, mewakili Kapolres AKBP. Eka Mulyana.
Dikatakan Iptu. Andri Gustami, adapun identitas tersangka yang tertangkap petugas, yakni Tedi Darmawan (56), warga Jalan Raya Kalibening Desa Kalibening Kec. Abung Selatan; bersama seorang rekannya Sutrisno (42), warga Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Senang Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk sementara, Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami.
Turut diamankan Barang Bukti (BB), berupa 3 (tiga) plastik klip sisa pakai shabu; 2 (dua) paket shabu shabu; 2 (dua) buah jarum; 1 (satu) gulung kertas timah; 1 (satu) buah cutton but; 1 (satu) buah centong; 1 (satu) buah bong; serta 2 (dua) buah korek api gas. (ardi)