Bandarlampung (SL) – Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Jeji Azizi mengatakan pejabat wajib menyampaikan pelaporan LHKPN setiap tahun. MEKANISME pelaporan lebih mudah setelah mengalami perubahan sejak terbitnya peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
“Sebagai pengganti dari KEP-07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelanggara negara,” kata Jeji pada acara Sosialisasi Pendaftaran dan Pengisiaan LHKPN di Ballroom Hotel Emersia, Kamis (05/04).
Menurutnya, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan tentang tata cara pendaftaran LHKPN. “Di antaranya perubahan formulir yang digunakan dan perubahan waktu penyampaian LHKPN,” katanya.
Semula, jelas Jeji, pelaporan hanya dilakukan dua tahun sekali. “Sekarang penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali,” katanya.
Atau pada saat terjadi mutasi/promosi jabatan baik sebelum menjabat atau setelah menjabat. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh peserta sosialisasi bersama-sama mencegah korupsi yang dimulai dari diri pribadi dan lingkungan kerja.
“Ini dibutuhkan kepedulian dan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk mencegah korupsi,“ katany. (nt/jun)