Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen memastikan tidak pandang bulu terhadap penyalahgunaan Narkoba, terutama para bandar dan pengedar.
“Kita sikat semua yang narkoba, wartawan Narkoba jangan coba coba,” kata Shobarmen, yang mengaku saat inu pihaknya sedang menyusun formula dan memperkuat Tim untuk aksi pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Lampung.
“Saya sudah intruksukan jajaran agar tegas memberantas narkoba. Pertama, untuk para pemakai narkoba terus kita tindak tegas. Salah satunya dengan penanganan komprehensif mulai dari upaya mengurangi yaitu dengan melakukan kampanye-kampanye pencegahan dan lain lain,” kata Shobarmen, di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (5/4).
Shobarmen juga meminta jajarannya maksimal melakukan pencegahan. Razia perlu dilakukan di lokasi hiburan yang terindikasi menyediakan tempat maupun barang haram tersebut. “Terkait bandar, jelas sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, merupakan penindakan tegas bagi bandar narkoba, tindakan tegas dan tetukur, apalagi bagi mereka yang tak patuh pada aparat bisa dilumpuhkan,” katanya.
Terkait tiga oknum Polisi, dan tujuh warga sipil yang terjaring rajia di Karaoke Tanaka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, untuk menjalani rehabilitasi.
Mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari Karaoke Tanaka di Bandar Lampung. Ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). “Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).
Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.
“Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, akan diproses kode etik.
“Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia.(nt/*)