Tulang Bawang (SL) – Adanya dugaan pemalsuan dokumen retribusi yang dilakukan CV Kamindo Prima Unggul, perusahaan penambangan pasir yang melakukan aktivitas penambangan di Desa Batuampar, Kecamatan Gedongaji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tuba, Ria Kholdi.
Meski mengetahui CV Kamindo Prima Unggul masih melakukan penambangan, tapi menurut Ria Kholdi, pihaknya sudah lama tidak pernah menarik retribusi tambang pasir Batuampar itu.
“Lebih dari dua tahun tidak ada kontribusi PAD dari CV Kamindo Prima Unggul,” kata Ria Kholdi, Senin (2/04/2018).
Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Tulangbawang, Tamami Akib saat ditanya terkait izin CV Kamindo Prima Unggul mengatakan, selaku tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pihaknya hanya mengeluarkan rekom jika sesuai.
“Selama ini tidak pernah ada pengajuan perpanjangan izin penambangan pasir dari CV Kamindo Prima Unggul, jika mereka masih melakukan aktivitas penambangan, itu illegal. Kami akan mengeluarkan izin jika rekom yang diajukan sesuai, bila tidak maka kami tidak memberikannya,” tegas Tamami.
Senada diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tulangbawang, Ferli Yuledi. Bahwasanya sampai detik ini BKPRD tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada CV Kamindo Prima Unggul.
“Sebab Perda-nya tidak sesuai dan menyalahi aturan. Bila ada pelanggaran, itu tugas penegak hukum. Karena hal ini bukan kewenangan kami,” kata Bing — sapaan akrab Ferli Yuledi —
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Antar Lintas Umat Lampung (Palu Lampung) melaporkan CV Kamindo Prima Unggul perusahaan penambangan pasir atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penambangan di Desa Batuampar, Kecamatan Gedongaji, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) ke Mabes Polri.
Ketua DPP Palu Lampung Zulkarnain mengatakan, laporan itu hasil dari temuan di lapangan bahwa izin IUP CV Kamindo Prima Unggul telah berakhir pada 18 November 2016 lalu, tetapi hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi dalam mengeksplorasi pasir di Desa Batuampar.
“Selain tidak memperpanjang izin, CV Kamindo Prima Unggul diduga memalsukan dokumen retribusi sebagai kontribusi PAD serta melakukan konspirasi jahat dalam menggelapkan PAD,” tegas Zulkarnain, Rabu (28/3/2018).
Dia menambahkan, CV Kamindo Prima Unggul juga diduga melakukan kerjasama dengan oknum Dinas Perhubungan dan oknum kepolisian. “Jelas dalam operasi atau izin berlayar kapal tongkang terkesan ada pembiaran serta adanya upaya penyegelan penutupan sepihak yang dilakukan oknum polisi tapi hanya beberapa hari. Berdasarkan fakta dilapangan hingga saat ini CV Kamindo Prima Unggul masih terus beroperasi menambang pasir,” ungkap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, ekplorasi yang dilakukan CV Kamindo Prima Unggul bukan hanya merusak lingkungan hidup tapi juga menimbulkan kerugian negara.