Bandarlampung (SL) – Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) melapor ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (26/3). Mereka melaporkan dugaan kampanye terselubung yang memobilisasi aparatur sipil negara (ASN).
“Tadi kami sudah melapor kepada Bawaslu Lampung, tapi karena ada unsur pidananya jadi disuruh kesini (Gakkumdu),” terang Ketua JKL Joni Fadli.
Dia menerangkan, dalam laporan yang dilampirkan, terdapat nama Aprilia Yustin Ridho Ficardo, istri Gubernur (Nonaktif) Lampung M Ridho Ficardo.
Selain itu, JKL juga melaporkan dua oknum ASN, kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Diona dan Pejabat Eselon III dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung Catur Agus Dewanto dan Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Diona.
“Kita menduga adanya mobilisasi ASN yang melibatkan istri Gubernur Lampung (nonaktif) dan oknum pejabat pemprov,” terangnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan JKL sedang berada di ruang penerimaan laporan/temuan. Laporan pun berlangsung tertutup. (adw/rel).