Metro (SL) – Rapat paripurna penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan, Senin (26/03/18).
Zas Dianur Wahid Anggota Komisi III DPRD Kota Metro menyampaikan Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalah gunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Obat-obatan Terlarang, menjadi salah satu persoalan besar Indonesia, dengan data penyalah gunaan narkoba yang di rilis BNN secara konsisten memperlihatkan peningkatan atau meningkat, baik dalam konteks pengguna, variasi, jumlah narkoba, hingga korbannya.
Sesuai rencana aksi BNN, berdasarkan asumsi hasil peneilitian 2011, jumlah penayalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,8 juta orang. Di tahun 2019 mendatang jumlah penyalahguna narkoba di perkirakan mencapai 7,4 juta orang,” katanya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, dalam perspektif dinamika atau perkembangan landasan norma, telah diterbitkannya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian diganti dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU tersebut diikuti dengan penerbitan berbagai peraturan diantaranya PP No.40 Tahun 2013, Perpres No.23 tahun 2010 tentang BNN dan Permendagri No.21 Tahun 2013.
Dijelaskanya juga, dalam Permendagri No. 21 Tahun 2013, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan mengatur melalui Perda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
“Untuk itulah, Kota Metro sudah selayaknya membentuk Perda yang mengatur tentang pelaksanaan kewenangan tersebut. Dalam rangka kebijakan nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang tingkat daerah,”ujarnya.
Masih dalam pemaparan Zas Dianur Wahid, selain tentang narkoba, di usulkan juga Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Raperda tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Kemudian, Raperda tentang raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan produksi, penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras. (Holik)