Lampung Utara (SL) – Sejumlah massa aksi mengatasnamakan Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (MPSH) Kabupaten Lampung Utara mempertanyakan kebijakan Plt. Bupati dr. Sri Widodo yang beberapa waktu lalu melakukan reshufle/rolling/penyegaran sejumlah pejabat esselon III dan IV di lingkup Pemkab setempat. Aksi unjuk rasa itu dipusatkan di halaman Sekretariat Pemkab Lampura, pada Senin (26/03/2018).
Dalam aksi damai itu, peserta aksi memberikan 4 (empat) tuntutan, yakni (1). Meminta Pemkab. Lampura untuk menegakkan supremasi hukum sesuai dengan Undang-Undang; (2). Membatalkan Surat Keputusan (SK) Rolling jabatan; (3). Menjaga kondusifitas pada saat tahapan dan pelaksanaan kampanye; (4). Menuntut netralitas Plt. Bupati Lampung Utara.
“Terkait rolling jabatan yang dilakukan Plt. Bupati Lampura terdapat suatu kejanggalan. Mengingat Permendagri Nomor 1 tahun 2018 perubahan atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016 pasal 9 point E menyatakan bahwa Plt. Bupati dapat melakukan pengisian dan pergantian pejabat setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Imau Syah dalam orasi aksinya, Senin, (26/03/2018).
Jika hal itu dibiarkan, kata Imau Syah, tentunya dapat berpotensi menimbulkan konflik horisontal dan vertikal.
Setelah melakukan orasi di Sekretariat Pemkab. Lampura selama kurang lebih 60 menit, rombongan aksi melakukan longmarch dan melanjutkan aksi di Bundaran Tugu Payan Mas. Setelah itu, rombongan menuju gedung DPRD Lampura guna menyampaikan aspirasi. (ardi)