Medan (SL) – Mantan punggawa Timnas Indonesia, Andika Yudistira Lubis, ditangkap Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Andika yang juga mantan pemain PSMS Medan ini, ditangkap karena diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang SPG farfum berinisial A, warga Sidikalang, Medan Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan usai Andika selesai melakukan pelatihan sepakbola di lapangan BSD Pantai Rambung Marindal, Medan, seperti disampaikan oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, Senin (26/03/2018).
Penangkapan Andika berdasarkan laporan dari korban pada bulan Februari yang lalu, namun karena korban mengalami trauma pasca kejadian dan dirawat dirumah sakit, dan belum bisa dimintai keterangan, hingga penangkapan baru bisa dilakukan bulan Maret ini.
Dari keterangan korban, kejadian berawal saat korban diajak ke sebuah hotel oleh tersangka dengan alasan akan membeli parfum dengan teman-temannya. Namun setelah berada di dalam mobil, timbul niat tersangka untuk memperkosa korban dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri. Tersangka lalu membuang korban dalam keadaan pingsan
Petugas dari Unit Pidana Umum Reskrim Polrestabes Medan kemudian menangkap tersangka berbekal rekaman CCTV milik warga. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil avanza yang digunakan tersangka saat kejadian. Setelah diperiksa, petugas menemukan sepasang sepatu milik korban dan dua buah pakaian wanita.
Menurut Kanit Pidum, Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui memiliki sejumlah catatan kriminal lain. Tersangka Andika Yusditira Lubis pada 2013 hingga 2014 pernah ditangkap Polda Sumut terkait kasus pemilikan tiga butir pil ekstasi. Dia pun sempat divonis sembilan bulan penjara.
Andika pernah membela Timnas Indonesia pada ajang SEA Games 2009 di Laos. Andika satu angkatan dengan Dendi Santoso (Arema Malang), Tony Sucipto (Persib Bandung), dan Engelbert Sani (Madura United)
Atas perbuatannya, Andika dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan, pemerkosaan, dan perampokan. Andika terancam hukuman 12 tahun penjara.