Lampung Utara (SL) – Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Supremasi Hukum (MPSH) Kabupaten setempat, Senin (26/03/2018), yang digelar di halaman Pemkab Lampung Utara (Lampura) dinilai melanggar ketentuan dan persyaratan.
Aksi tersebut diduga kuat telah melanggar persyaratan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum. Dimana, setiap ingin melakukan aksi unjuk rasa diwajibkan untuk membuat surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian paling lambat 3×24 jam kerja sebelum dilakukannya kegiatan unjuk rasa. Hal inilah yang tidak diindahkan oleh MPSH.
Kabag Ops Polres Lampung Utara (Lampura), Kompol Handak Prakarsa Qalbi, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengaku bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh MPSH ini memang telah memberikan pemberitahuan, namun pemberitahaun tersebut kurang dari satu hari atau 24 jam dari pelaksanaan aksi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Lampung Utara apabila akan melaksanakan aksi unjuk rasa minimal 3 hari sebelum pelaksanaan untuk memberikan pemberitahuan,” ujar Handak kepada awak media, Senin (26/03/2018).
Diketahui unjuk rasa yang dilakukan oleh MPSH adalah untuk menentang kebijakan Plt Bupati Kabupaten Lampung Utara, dr. Sri Widodo dalam melakukan roling jabatan yang dilakukan belum lama ini.
Berdasarkan selebaran yang dibagikan saat menggelar unjuk rasa, MPSH menyikapi terkait kegaduhan yang terjadi menjelang detik-detik pesta demokrasi Lampung Utara. Masyarakat yang tergabung dalam MPSH mengingatkan kepada Plt Bupati Lampung Utara, Sri Widodo agar untuk bersama-sama menjaga stabilitas birokrasi yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Utara dalam upaya mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat yang tetap baik.
Selain itu, MPSH juga menuntut agar Pemkab Lampung Utara menegakkan supremasi hukum sesuai undang-undang, menuntut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Roling Jabatan, menuntut untuk menjaga kondusifitas selama tahapan dan pelaksanaan kampanye serta menuntut Plt Bupati Lampura untuk netral. (ardi)