Bandarlampung (SL)-Kapolsek Kalirejo AKP Er, Polres Lampung Tengah yang terjerat dugaan selingkuhi istri anak buahnya, di jatuhi hukum pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), dalam sidang kode etik Propam Polda Lampung secara tertutup, Kamis (22/3/2018) dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB.
“Hasil putusan adalah PTDH. Namun, vonis itu masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna, seperti dilansir Okezone, Jumat (23/3/2018).
Dengan begitu, AKP ES masih bertugas sebagai anggota Polri. Perwira menengah itu sementara dipindahtugaskan ke Bidpropam Polda Lampung sejak kasus perselingkuhannya terkuak.
Menurut Hendra jika AKP ES berencana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap kedua. “Yang bersangkutan mau banding,” ungkapnya.
Vonis PTDH ini, lanjut Hendra, adalah jadi peringatan bagi anggota kepolisian, khususnya di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar disiplin, kode etik, bahkan pidana. “Kalau begini melanggar menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat,” katanya.
Diketahui, AKP ES digerebek anggotanya di sebuah kamar kontrakan, diduga usai menyelingkuhi perempuan yang merupakan istri bawahannya, VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, bawahan AKP ES yang merupakan suami VK. Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan itu disebutkan, AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang bhayangkari. (oke/nt/*)