Lampung Timur (SL) – Tim Opsnal Jatanras Polda Lampung pada hari ini Rabu tanggal 14 Maret 2018, sekira pukul 03.00 wib, menembak mati, Saleh (35), warga Dusun I Desa Batu badak Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Saleh ditangkap karena sangkaan sebagai pelaku dengan istilah polisi 3C, yaitu Curas,Curat dan Curanmor. Dia ditangkap dikediamannya, di Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Menurut petugas Polda Lampunh, terhadap tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena pada saat penangkapan, tersangka melawan secara aktif dengan menggunakan senpi dan menembakkan ke arah anggota sebanyak dua kali letusan. Dan saat itu juga anggota melumpuhkan dengan tembakan dan ada yang mengenai dada sebelah kanan dan tangan kanan pelaku. Petugas kemudian membekuk pelaku, dan anggota lain mengumpulkan barang bukti yang ada di rumah pelaku. BB yang diamankan senjata api dan sisa amunisi, serta 1 unit motor Hondra Supra diduga milik korban.
Kemudian Tim Membawa tersangka ke RS. Bhayangkara utuk dilakukan pengobatan, namun sesampainya di Rumah sakit ternyata tersangka sdh meninggal dunia (MD).
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dikarenakan saat akan melakukan penangkapan melawan petugas.
“Dari kasus penangkapan pelaku ini, kami berhasil melakukan penyelidikan dan ternyata ada sekitar lima tempat kejadian perkara (TKP), yang telah menjadi tempat kejahatan pelaku ini melakukan curas,” ujarnya, saat ekspose di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Dari penangakapan pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa amunisi aktif. ”Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku ini, dimana ia menjual barang hasil curian itu,” tandasnya.
Menurut Ardian dasar awal Laporan polisi Nomor : Lp / 17- B / II /2018 / Polda Lpg/ Res Lamtim/ Sek Marga Sekampung, Tanggal 22 Februari 2018.
Dengan identitas motor yang hilang sepeda motor merk Honda Supra fit warna merah hitam tahun 2004
– nopol BE 6795 NJ.
– Noka MH1HB11134K1999334.
– Nosin HB11E-1199927.
Hasil Pengembangan saat interogasi masyarakat, sementara baru ada 6 (enam) LP Curat yg dilakukan oleh tersangka. Saat ini Jenazah pelaku sdh di RS. Bhayangkara, menunggu pihak keluarga pelaku yg akan mengambil jenazahnya.
“Catatan kami pelaku terkenal sangat meresahkan warga masyarakat sekitar Kec.Marga Sekampung. Sering melakukan tindakan kelerasan terhadap masyarakat dengan menodongkan Senpi dan Sajam. dan pelaku merupakan residivis sebanyak tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus 3C. Pelaku ditangkap Polsek Jabung sekira th 2005 s/d 2007, ditangkap Polsek Marga Sekampung sekira th 2014/2015,” katanya. (jun)