Lampung Utara (SL) – Terkait aduan masyarakat Dusun Karya Tani Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara atas adanya dugaan hate speech (ujaran kebencian) dalam orasi politik Calon Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara yang disampaikan pada tahapan Kampanye Dialogis Terbatas, beberapa waktu lalu, di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten setempat, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih melakukan kajian.
Menurut Zainal Bachtiar, Ketua Panwaslu setempat, menyatakan masih banyak yang perlu dilakukan pengkajian atas laporan tersebut, yakni menghadirkan saksi ahli bahasa.
“Masih dalam kajian. Kita masih mendalami permasalahan ini. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kesimpulan akhirnya,” tutur Zainal.
Dijelaskannya lebih lanjut, untuk data terakhir, pihaknya telah mencatat sedikitnya 8 (delapan) pelanggaran, dengan rincian tiga masuk kualifikasi laporan dan lima masuk kategori temuan.
“Untuk data laporan, dua ASN tidak netral dan ada laporan dugaan hate speech (ujaran kebencian). Sedangkan untuk temuan, empat temuan pelanggaran oleh ASN dan satu temuan pelanggaran tidak netral penyelenggara pemilu, yakni PPS Desa Papanrejo,” paparnya.
Untuk pelanggaran yang dilakukan ASN, lanjut Zainal, pihaknya sudah merekomendasikan kepada pihak Inspektorat Kab. Lampura untuk diberikan tindakan. Sedangkan, untuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu akan direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Untuk ASN, sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat. Sementara, untuk penyelenggara pemilu, kita rekomendasikan ke DKPP,” pungkasnya. (ardi)