Way Kanan (SL) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Way Kanan menangkap tiga orang saat sedang pesta sabu-sabu di kontrakan milik warga Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Salah satunya oknum anggota polisi sektor Kasui, dan dua pegawai BRI.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, mengatakan Satnarkoba Polres Way Kanan telah mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
“Petugas telah membekuk tiga orang pelaku. Dua orang pelaku merupakan pegawai BRI unit Kasui dan Satu Anggota Polisi yang merupakan Babinkamtibmas di salah satu kampung di Kecamatan Kasui,” ujarnya, Sabtu (10/3/2018).
Ketiga pelaku yakni, dua pegawai BRI berinisial AP (29), warga jalan Perintis, Kelurahan Tanjung Aman,Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, dan ME (26), warga Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan yang merupakan pegawai kontrak, serta satu anggota polisi berinisial ER (36), warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
“Ketiga pelaku saat ini berada di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk kronologis penangkapan, kata Nelson, berdasarkan informasi masyarakat ada sebuah rumah di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan sering dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (8/3/).
“Kemudia anggota satnarkoba dibantu Polsek Kasui melakukan penyelidikan ke rumah tersebut, pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah tersebut ada tiga orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) dari botol mineral berisikan cairan bening, satu buah alat hisap dari botol plastik, enam lembar plastik klip bening bekas pakai, satu batang kaca pirek, lima buah cotton bud, tiga batang jarum bakar, empat buah korek api gas, satu buah kotak rokok warna merah dan satu buah plastik warna putih.
“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Uu RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya. (Lp/nt/*)