Bandarlampung (SL) – Komisioner KPU Lampung Solihin mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan KPU dan pemerintah daerah.
“APK yang difasilitasi dan dicetak KPU itu dipasangkan oleh KPU, dipasangakannya di tempat-tempat yang sudah disepakati oleh pemda dan itu sudah dituangkan kesepakatan dengan KPU. Masalah titik-titik banyak, jadi saya lupa,” katanya kepada wartawan Selasa (6/3/2018).
Setiap kabupaten atau kota, lanjut Solihin, akan dipasang lima baliho paslon. Kemudian umbul-umbul 20 titik per kecamatan dan dua titik di desa. “(Pemasangan) Harus sama berjajar proporsional di tempat yang sudah ditetapkan KPU,” ujarnya.
Sementara untuk APK yang dicetak atau dibuat oleh pasangan calon, menurut Solihin, sebanyak 150 persen dari KPU dan lokasinya ditempatkan di posko-posko pemenangan masing-masing.
“Untuk APK saat kampanye terbuka, tatap muka, pertemuan terbatas atau dialogis dan kegiatan lainnya, mereka (Paslon) cetak sendiri, memasang sendiri,” tutur Koordinator Divisi Pengembangan SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.
Paslon juga diperbolehkan mencetak dan memasang baliho sendiri. Namun, syaratnya harus delapan baliho di tiap kabupaten atau kota, 30 umbul-umbul di kecamatan, dan tiga spanduk di desa. “Besaran ukurannya juga harus sama dengan yang dicetak KPU. Desainnya juga harus dilaporkan ke KPU ,” tambahnya.
Sementara Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengungkapkan pihaknya sudah memasang APK di lima kecamatan dan semuanya berlokasi di lapangan sepak bola.
“Lima baliho yang dipasang, yaitu di Sukamaju Telukbetung Timur, Baruna Ria Panjang, Sawahbrebes Tanjungkarang Timur, Waydadi Sukarame, dan Kalpataru Beringin Raya Kemiling,” singkatnya. (rls/nt)