Lampung Selatan (SL) – Proyek pembangunan peningkatan ruang Jalan Purwodadi – Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp2 Milliar, masa kontrak kerja 50 hari kalender, November 2017 lalu, diduga dikerjakan “asal jadi”. Kondisi jalan iti kini dalam kondisi rusak berat dan sulit dilalui kendaraan.
Menanggapi informasi terkait, Pihak DPRD akan segera menggelar hearing dengan Dinas PU setempat. Berdasarkan data informasi yang di himpun wartawan dilangsir lampungsai.com, Sabtu 24 Februari 2018, menyebutkan bahwa proyek Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan tersebut, kondisinya rusak parah, aspal retak-retak dan mengelupas, menggumpal layaknya lumpur di jalan becek, sehingga badan jalan sulit untuk dilintasi.
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Akbar Gemilang dari fraksi Golkar, meminta Dinas PU dan rekanan bertanggung jawab. Pihaknya, menyayangkan adanya kondisi jalan yang baru selesai dikerjaan 3 bulan lalu sudah rusak parah. Meskipun kegiatan itu, masih fase atau tahap pemeliharaan, akan tetapi apakah mungkin dana pemeliharaan cukup memperbaiki kondisi jalan yang layaknya di bangun baru (pembenahan total).
“Kondisi jalan itu sudah seperti bubur aspal, padahal baru 3 bulan selesai di kerjakan. Sangat di sayangkan, kegiatan proyek ini menelan anggaran Rp2 Milliar, hanya bertahan 3 bulan,” kata Akbar, saat di hubungi melalui via telephone.
Akbar melanyatakan pihak Dinas terkait harus bisa lebih selektif, dalam memilih rekanan kerja, agar proyek yang menghabiskan dana Milliaran tidak sia-sia. Masalah ini, pihaknya akan melakukan hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum.
“Mengenai masalah ini, jangan sampai terjadi lagi di tahun 2018. Kita akan segera lakukan hearing dengan Dinas PU. Untuk penindakan, kita serahkan kepada Inspektorat dan BPK, yang memiliki kapastias auditorial,” katanya.
Perlu di ketahui bahwa, kata Akbar, bahwa setiap pekerjaan pembangunan, Insfrastruktur khususnya, sudah melalui tahapan atau proses yang cukup matang, dari perencanaan hingga penentuan nilai kegiatan proyek sesuai penghitungan pihak konsultan perencana dan tim teknis Dinas PU.
Dan, dalam pelaksaan ada konsultan pengawas yang mengawasi pelaksanaan kegiatan. Jika pelaksanaan tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai RAB nya, tidak akan hasil finishing kegiatan itu di terima atau dikatakan layak atau disebut FHO, bahkan tidak akan terjadi serah terima kegiatan yang umumnya di sebut PHO. (lpr/nt/jun)