Jakarta (SL)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap. Calon Gubernur Lampung itu ditahan, sejak hari ini selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK di K4.
“Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS (Mustafa), Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (16/2).
Menurut Laode, Mustafa secara bersama-sama diduga sebagai pemberi suap terkait permintaan persetujuan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ke DPRD Lampung Tengah agar menandatangani pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebesar Rp300 miliar.
Mustafa sendiri menjadi satu dari 19 orang yang diamankan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu Mustafa, atas perbuatannya ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pemeriksaan di KPK, Mustafa mengatakan hal ini menjadi cobaan dalam hidupnya. Dia yang juga menjadi calon Gubernur Lampung tersebut meminta agar pendukungnya bersabar, dan mengikuti perkembangan kasus ini.
Mustafa sendiri mengaku belum mengetahui proses dugaan suap yang melibatkannya itu. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Lampung itu pun menyatakan siap menjalani penahanan sebelum masuk masa persidangan. “Ya, kita terima lah. Itulah yang saya bilang cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur,” ujar Mustafa.
Sebelumnya, KPK tekah menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
Mereka bertiga diduga melakukan praktik suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sebesar Rp1 miliar.
Mustafa sebelumnya telah menjalani serangakaian pemeriksaan intensif sejak Kamis (15/2) hingga dini hari (16/2) tadi.
Keluar mengenakan rompi orange dan berpecikan hitam, Mustafa tampak tenang ketika memberikan keterangan kepada awak media.
Dia berpesan kepada masyarakat Lampung Tengah, khususnya para pendukung dan simpatisan di Pilgub Lampung 2018, untuk sabar.
Sebagai informasi, Mustafa merupakan salah satu calon gubernur Lampung berpasangan dengan Ahmad Jajuli. “Saya berharap kepada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk tetap sabar dan kita terima,” kata Mustafa saat keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
Menurut Mustafa, apa yang dirasakannya saat ini merupakan cobaan yang harus tetap dijalani dengan sabar.
Sebab, OTT lembaga antirasuah semata-mata untuk membersihkan perkara kasus korupsi di Indonesia. “Mungkin cobaan ini akan ada hikmahnya. Kita terus mendukung upaya penindakan yang dilakukan KPK kedepannya,” papar Mustafa.
Meski demikian, Mustafa enggan menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan suap di DPRD Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Terutama berkaitan peminjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. “Kami belum tahu, prosesnya seperti apa dan bagaimana karena kami belum tahu,” ungkap Mustafa.
KPK telah menaikan status kasus terhadap Bupati Lampung Tengah menjadi penyidikan.
Informasi dihimpun wartawan menyebutkan kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Adapun J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman. (nt/jun)