JAKARTA (SL) -Untuk sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 19 orang yang dilakukan di Jakarta dan Lampung. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng) J Natalis Sinaga yang juga ketua PDIP Lampung Tengah, Kepala Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konprensi persnya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (15/02) malam.
Laode menjelaskan, Taufik diduga memberikan uang ke Natalis dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan uang pinjaman ini akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Anggota dewan diduga meminta Rp 1 miliar untuk memuluskan persetujuan itu.
Kata Laode, untuk mendapatkan pinjaman, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah. “Sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan diduga terdapat permintaan cis sebesar Rp 1 miliar,” jelas Loade.
Menurut Laode, perbuatan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Natalis dan Rusliyanto diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kamis (15/2) sore, KPK memboyong Bupati Lampung Tengah non aktif, Mustafake Jakarta. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Mustafa sempat diperiksa penyidik KPK di Bandara Radin Inten II.
“Benar. Sebelum diterbangkan, diperiksa KPK di Bandara. Sekitar pukul 17.00 hingga Pukul 18.00 WIB,” ujar Edwin Hanibal, fungsionaris Partai Nasdem Lampung, Kamis (15/2) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lampung Tengah. 14 orang diamankan dalam operasi itu dan 8 diantaranya dibawa ke Kantor KPK pada Rabu (14/2) malam. Kemudian pada Kamis (15/2) bertambah 5 orang jadi 19 orang. (hlg/nt)