Tanggamus (SL)-Hanya gara gara kursi tempat duduk di warung Sop Kodok, dua pemuda bertikai. Akibatnya, salah satu pemuda Haikal (36) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tewas dengan luka tusuk dibagian perut. Korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat, kemudian dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek, namun tak tertolong, Kamis (1/2) sekitar pukul 3.30.
Peritiwa keributan terjadi di rumah makan Sop Kodok Mami Fatimah, Tanggal 31 Januari 2018 di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sementara lawan Haekal, Fatona (24), menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, diantar keluarganya, Kamis 1 Februari 2018.
Kasat Reskim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, membenarkan bahwa pada hari Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 03.30 Wib, Fatona diserahkan pihak keluarganya ke Sat Reskrim Polres Tanggamus.
Devi Sujana menjelaskan dari keterangan Fatona, bahwa malam itu, Fatona bersama seorang temannya datang ke warung Sop Kodok Mami Patimah di Pekon Patoman. Saat itu, datang Haekal dan rekan rekannya. “Terjadi keributan, karena masalah kursi tempat duduk. Kursi yang sedang diduduki Fatona diminta oleh korban Haikal,” kata Devi Sujana.
Saat keributan itu, Fatona langsung keluar warung pergi meninggalkan warung, namun dikejar Haikal. Dan Haikal sempat memukul kepala Fatona, sambil mengeluarkan senjata ajam jenis badik. “Saat itu tersangka Fatona tidak melawan, bahkan pergi meninggalkan tempat itu dengan menggunakan sepeda motornya,” katanya.
Haikal dan teman-temannya yang tersulut emosi, justru mengejar Fatona dengan menggunakan dua sepeda motor. Sekitar 30 meter dari warung, Haikal menghentikan motor Fatona. “Disinilah terjadi perkelahian. Fatona di jatuhkan dari motor dan Haikal mencoba menusuk Fatona dengan senjata tajamnya, dan mengenai tangan dan perut Fatona,” kata Kasatreskrim.
Haikal sepertinya tersulut emosi, dan tidak waspada. Fatona yang terluka itu justru melakukan perlawanan, dan secara tiba-tiba dengan menusuk perut Haikal dengan senjata tajam yang diambil dari pinggangnya, dan mengenai perut Haekal. “Haikal diselamatnya rekan-rekannya dan dibawa ke RSU Abdul Muluk Bandarlampung. Namun nyawa korban Haikal tak dapat diselamatkan dan meninggal pada sekitar pukul 03.00 wib,” ujarnya.
Untuk mendalami perkara ini dan kepentingan penyidikan, Fatona diamankan di Polres Tanggamus, dan dijerat pasal 338 Subider 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*/tgs/jun)