Lampung Utara (SL) -Terlibat bisnis narkoba, oknum anggota Polres Lampung Utara (Lampura), Briptu AF, terancam sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Kapolda Lampung. AF ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu sabu di wilayah Lampura, Rabu (31/1) lalu disebuah cafe.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/2), mengatakan sesuai intruksi Kapolda Lampung, bahwa anggota terlibat narkoba akan kena sangai PTDH “Atas instruksi Kapolda, AF sudah kami kirim ke Mapolda. Dan hari ini juga akan di berikan sanksi PTDH,” katanya.
Menurut Kapolres, langkah tegas ini harus dilakukan karena perbuatan AF dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri, dan sebagai bentuk ketegasan serta komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di tengah masyarakat. “Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota adalah menjadi perhatian khusus dari Kapolda Lampung,” kata Kapolres.
Selain AF, kata Kapokres, terdapat oknum anggota Polres berinisal J yang juga diamankan karena diduga sebagai pemakai sabu. Oknum anggota yang berinisial J, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Pengadilan Negeri. “Sebab, berkas kasus yang melibatkan J sebentar lagi akan dilimpahkan kepada Kejaksaan. Kendati demikian, tak menutup kemungkinan J akan bernasib sama dengan AF jika memang mendapat vonis hukuman di luar batas waktu yang ditentukan,” katanya
Berdasarkan aturan yang ada, jelas Kapolres, oknum anggota Polri yang tersangkut kasus pidana dapat dipecat jika vonisnya melebihi batas minimal hukuman, yakni enam bulan penjara. “Kalau hukumannya di bawah itu yang bersangkutan tak akan terkena sanksi pemecatan,” kata dia.
Briptu AF tangkap Tim anggota Sat Res Nakoba Polres Lampura, Rabu (31/1) malam. AF diamankan bersama rekannya HS, oknum tenaga honorer Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dari tangan HS didapati tujuh paket kecil sabu siap edar. Sementara barang bukti AF berupa tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil serta empat butir ekstasi warna Pink.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap HS, saat nongkrong dengan rekannya di pinggir jalan di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan, dan ditemukan tujuh paket kecil sabu di dalam saku celana HS. Tiap paket itu diperkirakan dijual oleh HS dengan harga Rp200.000. Berdasarkan pengakuan HS, sabu itu didapatnya dari AF.
Saat itu diketahui jika AF sedang berada di salah satu tempat karaoke yang tak jauh dari lokasi penangkapan HS. Tanpa menunggu lama, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke tempat AF. Dan di dalam salah satu ruangan terdapat AF yang saat itu sedang ditemani oleh rekan perempuannya.
Lalu polisi membawa AF ke kosannya di Desa Candimas, Abung Selatan. Di kosan itulah polisi menemukan tujuh paket sabu ukuran sedang dan tiga paket sabu ukuran kecil dengan total berat sekitar 10 gram, serta empat butir pil ekstasi warna Pink dan dua unit timbangan digital. (vie/*)