Pringsewu (SL) -Mawar (16), yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, nyaris menjadi korban syahwat, OB (43) pengusaha kontrakan di Kecamatan Pringsewu.
Percobaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2018) lalu disebuah rumah di Pekon (Desa) Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tempat Mawar bekerja.
Ditemui dikediamannya, wilayah Kecamatan Sukoharjo, Sabtu (27/1/2018), Mawar menceritakan peristiwa tersebut. Pagi itu sekitar pukul 05:30 Wib, OB masuk kekamarnya tanpa mengetuk pintu dan langsung memegang tangan serta mencium pipi serta berusaha berbuat cabul.
“Untung saja peristiwa itu tidak sempat terjadi karena saya langsung menghidupkan lampu dan berlari keluar menuju kamar majikan. OB berhasil kabur melarikan diri saat itu,” kata Mawar.
Sampai dikamar majikannya, Mawar mengadukan peristiwa tersebut. Keduanya lantas kembali kekamar Mawar, tapi OB sudah kabur menghilang. Untuk memastikan siapa pelakunya, si Majikan menunjukan sebuah foto dan Mawar mengenali foto tersebut adalah OB, yang juga dikenal sebagai seorang kontraktor.
Orang tua Mawar mengaku peristiwa tersebut sudah dilakukan perdamaian dengan OB melalui rembuk pekon yang disaksikan kepala pekon masing-masing.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andi Purnomo Sigit, mengaku belum menerima laporan dari pihak korban. Tapi dirinya sudah mendengar peristiwa tersebut dan sudah dilakukan rembuk pekon.
“Peristiwa itu tidak bisa diproses secara hukum, karena masing-masing pihak telah melakukan perdamaian melalui rembuk pekon yang disaksikan oleh masing-masing kepala pekon dan juga Babinkabtibmas dan juga pihak korban tidak melapor,” kata Kapolsek.
Kalaupun untuk dilanjutkan ke proses hukum, kata Kapolres, hal itu terbatas akan saksi-saksi atau tidak ada saksi yang melihat. Keterangan antara pelaku dan korban berbeda. “Kita memerlukan saksi yang melihat dan alat bukti, sedangkan untuk mengajukan ke pidana harus ada tiga alat bukti dan korban tidak melapor,” katanya. (nt/*)