Bandar Lampung (SL) – Meski diprotes pemilik lahan kaplingan yang diserobot Developer PT. Pilar Sitta Membangun, pembangunan Perum Bukit Mutiara Indah di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, samping Perumahan Rupi, terus berjalan. Alat berat masih terus beroperasi merusak tanam tubuh dilahan milik warga.
Aparat Kelurahan dan Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan tak hiraukan. “Saya bingung, dan tidak tahu siapa pemilik alat berat itu. Karena selama ini yang sering mengontrol lahan kaplingan diatas dan disamping rumah saya ini yang mereka beli dulu, ada pak Zaini, pak Abdullah, Pak Dirman,” kata Abah, yang tinggal berdampingan dengan lokasi itu.
Menurut Abah, tanah miliknya yang sudah dibangun rumah dan beberapa tetangga lainnya, adalah bagian dari kaplingan tanah itu juga. Tapi mereka lebih dulu cepat membuat sertifikat. “Tanah ini juga beli dengan pemiliknya Pak Safruddin, tanah pak Zaini tepat dibelakang rumah saya, ” kata Abah.
Menurut Abah, pihaknya juga tidak mendapat pemberitahuan akan ada penggusuran menggunakan alat berat.
“Waktu sekitar satu bulan memang ada orang datang. Bilang katanya tanah itu milik mereka. Datang lagi bawa orang masang patok ada tulisan BPN. Dan sekarang gusur lahan paje bego. Saya juga gak ngerti mas,” katanya.
Sementara, seseorang bernama Warta, yang disebut sebut mengklaim lahan itu miliknya, mencoba menghubungi salah satu pemilik tanah Bapak Zaini, dan meminta berita soal tanah tersebut dicabut dibeberapa media. Bahkan mengundang para pemilik lahan untuk bertemu di kantor mereka yang tidak disebutkan pasti alamatnya.
“Ya menang ada menghubungi, minta cabut berita, dan mengajak bicara soal lahan itu. Saya beli sah ada semua bukti, hingga AJB dengan nama sendiri, diketahui aparat pemerintah. Jika niatnya baik ya harusnya tanya dulu, musyawarah dulu, bukan asal gusur lahan orang,” kata Zaini.
Sementara Abdullah, Dirman, dan Zaini, juga akan melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. “Pertama kita akan laporkan tentang perusakan aset, ada tanam tumbuh dilahan itu, dan penyerobotan. Karena di BPN pun, tidak ada data kepemilikan yang bersertifikat seperti yang disebutkan pengembang. Atau mereka salah titik kami tidak tahu. Tapi yang pasti lahan sudah dirusak,” kata Abdullah semalam, Kamis (18/1).
Sebelumnya tanpa pemberitahuan aparat pemerintah, dan pemilik tanah kaplingan, mereka meratakan lokasi lahan menggunakan alat berat, sejak Senin (15/1).
Puluhan warga pemilik lahan, yang tinggal berjauhan dari lokasi tanah itu kaget, dan mendatangi lokasi tanah yang mereka beli sejak puluhan tahun lalu itu. “Berani sekali orang yang menggusur tanah milik saya ini. Tanpa kompromi dan pemberitahuan. Kurang ajar, ” kata Abdullah, dalam bahasa Lampung, saat melihat tanahnya diratakan dengan alat berat.
H. Abdullah, bersama Hi Zaini, Sudirman, dan beberapa warga lainnya, kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Sukabumi, Darwani. “Tunggu, sabar, jangan main otot, mereka hanya pekerja. Kita tanya kelurahan, dan hubungi Bhabinkhamtibmas, biar aparat bersikap,” kata Zaini di lokasi.
Sebelum sampai Kelurahan, para pemilik lahan kapling yang mereka beli dari Alm. Safaruddin (Mantan pegawai Departemen Agama) itu sempat bertemu saksi sejarah kepemilikan tanah, Marzuki.
Marzuki yang juga mantan kepala lingkungan itu mengaku kaget mendengar ada pihak lain yang meratakan lokasi lahan tanah kaplingan itu. Dia mengatakan bahwa tanah itu (lokasi yang kini dibuldoser) awalnya adalah milik Sainuba (alm), lalu dijual kepada Mulyorejo, dan terakhir dibeli Safaruddin.
“Asli awalnya punya bapak Sainuba, lalu bapak Mulyorejo, dijual pada bapak Safaruddin (alm) sekitar tahun 80an, saya saksi, karena kepala lingkungan. Lalu dikaplingkan, dan ada tanda tangan saya. Cucu pak Sainuba masih hidup, dan tau itu tanah kakeknya,” kata Marzuki dikediamannya.
Terkait ada yang tiba tiba mengaku jadi pemilik, dan punya sertifikat, dan menguasai lahan itu, Marzuki menyarankan coba dicek sertifikatnya. “Ngaku punya sertifikat coba tunjukkkan dulu, dari mana beli sama siapa. Saya bukan kepala lingkungn lagi, kalo saya Kaling saya stop dulu, coba laporkan lurah,” katanya.
Sementara lurah Darwani, di Kantor Kelurahan Sukabumi menyarankan para pemilik kaplingan, yang juga pengurusan AJB diketahui olehnya, untuk mencari tahu ke BPN Kota Bandarlampung tentang kebenaran sertifikat itu. “Coba cek ke BPN dulu, jangab main hakim sendiri, kita serakan ke hukum, ” katanya.
Para warga pemilik kaplingan itu berencana melaporkan pihak pengembang dan orang orang yang telah mencaplok tanah mereka, bahkan telah merusak aset tanam tumbuh milik mereka. “Kita akan laporkan ke Polresta,” kata Dirman.
Informasi dilokasi sekitar perumahan menyebutkan lokasi tanah itu selama ini memang sudah dikaplingkan. Yang lebih dulu membeli sudah membangun rumah, dan mengurusw sertifikat, dan sebagian yang lain ada sekitar 10 kapling tidak dibangun.
Tanah itu diklaim milik Wijaya, warga Pulau Singkep Sukarame. Sementara sebelum alat berat datang, bulan lalu ada datang pria bernama Warta, yang mengklaim tanah itu milik mereka. Dan tiba tiba ada orang memasang patok mirip BPN di areal itu. Lalu alat berat masuk. “Bisa aja modus penipuan perumahankan lagi rame mas. Liat tanah lama tidak dilihat, main klaim aja. Atau modus anggunan di Bank, padahal tanah orang,” kata warga. (nt/*/Jun)