
Garut (SL) –Tiga oknum mengaku wartawan yang diduga menjadi pelaku pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, diringkus Polres Garut pada hari Jumat (12/01) sekira pukul 13.00 WIB.
Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp5 Juta, kartu identitas, dan kendaraan yang digunakan operasi oknum wartawan tak luput menjadi barang bukti yang dilakukan MH, BP dan TA.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK, didampingi Waka Polres Garut, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasubag Humas, Kasi Propam, beserta jajaran mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang yang berinisial BP, MH dan TA, melakukan tindakan pemerasan kepada salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Kapolres memaparkan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (09/11) pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka mendatangi Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dan menemui Wawan Bin Suwita selaku Kepala Desa. Tersangka mengaku bahwa dirinya dan dua orang tersangka lainnya yang mengaku dari Media Sidik Jakarta, ditugaskan Kementrian Desa untuk melakukan pengecekan Anggaran Dana Desa Tahun 2016.
“Kemudian ketiga tersangka menjelaskan bahwa untuk Desa Margalaksana diduga telah terjadi penyelewengan Anggaran DD Tahun 2016. Lalu tersangka BP meminta sejumlah uang sebesar Rp10 Juta kepada korban dengan maksud menutup laporan Desa Margalaksana yang ada di Kementrian Desa. Karena merasa terancam, Kepala Desa Margalaksana menghubungi pihak Kepolisian dan rekan kepala desa yang lain, dan langsung menyergap ketiga tersangka tersebut di Kampung Panggilingan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu,” terang AKBP Budi Satria Wiguna.


Kapolres menambahkan, sebelumnya para Kepala Desa sempat menjebak tersangka dengan menyerahkan uang Rp1 Juta, dan terakhir Rp4 Juta. Saat ini barang bukti uang tunai sebesar Rp5 Juta, 1 unit mobil Daihatsu Ayla Nopol B-1462-FO, satu unit Handphone, berikut identitas lainnya kini diamankan Kepolisian Resor Garut.
“Atas dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman dan penipuan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Selain menggelar press release oknum wartawan, Polres Garut juga mengungkap kasus penimbunan beras raskin dan penganiayaan, pada Jumat (12/01). Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Ricky Rizky Darajat SH M Si beserta jajaran. (nt/*)