Bandarlampung (SL) -Bahu Nasdem Lampung meminta Bawaslu Lampung segeta melakukan proses, dan memanggil Sekda Provinsi Lampung, Ir. Sutono, ASN aktif yang terlibat politik.
Ketua Bahu Nasdem Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan kehadiran Sutono, di acara DPP PDIP, yang jelas jelas itu adalah acara politik. “Kami sangat menyangkan terkait hadirnya pak Sutono sebagai Sekda Provinsi aktif yang turut hadir dalam kegiatan politik, yang seharus nya sebelum hadir dalam panggung politik tersebut sebaiknya pak Sutono memberikan pemberitauan atau mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan PNS nya,” kata Wahrul dalam siaran persnya, Kamis (4/12), di Bandarlampung.
Wahrul menjelaskan bahwa jelas, dalam Undang undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 terkait pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. “Kan sudah jelas bahwa PNS dalam dilarang untuk mendeklarasikan dirinya sebagai kepala daerah atau wakil dan dilarang keras untuk hadir dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah dengan dan atau tanpa menggunakan atribut partai politik,” jelas Wahrul.
Menurut Wahrul, mungkin pak Sutono tidak paham soal aturan itu. Apalagi, sebagai PNS tertinggi di Lampung, Sutono itu adalah simbol dan panglima sebagai lokomotip terdepan tauladan ASN di Lampung. “Bisa rusak mental ASN di bawah beliau kalau latah dan ikut-ikutan tontonan politik semacam ini. Dan ini harus di luruskan dan segera beri sangsi moral kita harus lebih objektip melihat nya maka Bawaslu jangan diam segera panggil dan harus jelas hasilnya, jangan diem-diem terus hilang,” katanya.
Wahrul menegaskan berdasarkan Pasal 71 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Waikota.
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap dri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.
“Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah paca keberphakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” katanya.
Contoh kata Wahrul, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal on Kepala DaerahWakil Kepala Daerah. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan ainnya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala DaerahlWakil Kepala Daerah. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calonbakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan caloniatribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti ke, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambarnoto Dakal calon’bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calonibaka pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan baka calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangangerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,
“Lalu, Berdasarkan Pasal 15 ayat 1), menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral. Dan berdasarkan Pasal 1 menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS,” katanya. (nt/*/jun)