Lampung Utara (SL)–Terkait beredarnya brosur bantuan sosial yang dilakukan tim sukses (TS) salah satu pasangan bakal calon bupati (balonbup) dan wakil bupati (wabup) Lampung Utara (Lampura) diluar tahapan kampanye mendapat sorotan serius dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Lampura, Zainal Bachtiar.
Hal ini disampaikannya sesaat usai kunjungan dan pantauan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana; Dandim 0412/Lampung Utara, Letkol. Inf. R. D. Bahtiar Kurniawan; dan Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono, beserta rombongan, di Sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, Selasa, (02/01/2018).
Dikatakan Zainal Bachtiar, terkait adanya dugaan aksi curi start Tim Perubahan Nyata (PETA) yang dilakukan diluar jadwal tahapan kampanye dam belum masuk dalam tahapan penetapan calon, pihaknya akan meminta keterangan.
“Terkait dengan adanya penyebaran brosur bakal calon tertentu yang saat ini belum masuk dalam tahapan penetapan, Panwaslu Kab. Lampura akan meminta keterangan sebagai langkah pencegahan. Sehingga pada saat penetapan, hal tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, kepada sinarlampung.com, Selasa, (02/01/2018).
Dikatakannya, jika pada saat penetapan pasangan calon hal tersebut tetap terjadi, maka Panwaslu Kab. Lampura akan melakukan penindakan.
Ditambahkannya, terkait dengan status kepegawaian aktif yang dikantongi Balonwabup, Budi Oetomo, saat brosur bansos itu ditemukan, Panwaslu Kab. Lampura akan segera melakukan rapat pimpinan
“Untuk ASN aktif yang diketahui profilnya tercetak dalam brosus bansos tersebut secepatnya akan kami bahas dalam rapat pimpinan guna menentukan formulasi dan mekanisme apa yang akan dilaksanakan,” urai Zainal.
Dijelaskannya, dalam pembahasan tersebut akan dibahas terkait dengan bukti-bukti yang menguatkan.
“Panwaslu akan meminta klarifikasi berupa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya seraya menegaskan dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB RI nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pileg 2019, serta Pilpres dan Wapres 2019.
“Dalam surat edaran Menpan dan RB RI sangt jelas tertuang larangan bagi ASN terlibat kegiatan politik berikut sanksi-sanksinya. Dan kita akan rekomendasikan temuan ini kepada Inspektorat Kab. Lampura serta Komisi ASN di pusat,” tegasnya. (ardi)