Lampung Timur (SL)-LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (27/11/2017). Laporan ini menyusul adanya indikasi korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.
Pasalnya, hasil data yang di himpun oleh tim Genta di Lapangan ditemukan sejumlah pekerjaan peningkatan ruas jalan yang di duga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan di dalam kontrak, namun anehnya hal ini di biarkan begitu saja oleh pihak dinas PU Lamtim.
Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad menuturkan, terdapat 13 pekerjaan peningkatan ruas jalan yang menjadi temuan tim Genta Lamtim yang telah menyerap anggaran (DAK) mencapai Rp 59.864.241.000,00 Milyar.
Ia melanjutkan, adapun temuan di lapangan yang telah di laporkan ke KPK, seperti adanya temuan pekerjaan yang tidak memasang papan nama pekerjaan, jalan yang sudah ditumbuhi rumput (diduga tidak padat), ketebalan aspal hotmix yang bervariasi antara 1cm, 2cm, 3cm yang seharusnya memiliki ketebalan 4cm.
“Selain itu ada juga jalan yang baru di bangun namun sudah mengalami perbaikan (tambal sulam), ada yang sudah mengalami kerusakan berat, bahkan ada temuan kami yang diduga pemakaian aspal hotmiknya tidak sesuai standar sertifikasi iso 9001 dan adanya pemasangan portal-portal berbentuk pondasi semen pada beberapa ruas titik badan jalan. Sementara jumlah dana DAK yang di gelontorkan pemerintah pusat untuk 13 titik peningkatan ruas jalan ini mencapai milyaran rupiah,” kata Fauzi, dilangsir newskabarindonesia.com.
Ia berharap pihak KPK agar secepatnya dapat menangani kasus tersebut, sehingga Lamtim bersih dari tindak pidana korupsi. “Kami sangat berharap banyak kepada pihak KPK supaya tidak tutup mata dalam hal menyikapi laporan pengaduan kami sebagai masyarakat Lamtim. Karena laporan pengaduaan ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami kepada Lamtim demi mencegah kerugian negara agar tidak terus berlanjut dari tahun ketahun,” kata Fauzi kepada wartawan.
Dia menambahkan, hasil temuan tim Genta di lapangan akan berlanjut ke Kejaksan Agung, supaya pihak Kajagung dapat ikut serta menindak lanjut pekerjaan yang di duga telah merugikan negara. “Laporan ini tidak cukup di KPK saja, dalam waktu dekat ini kami juga akan mengadukan hal ini ke Kajagung,” tandasnya.
Sedangkan hasil laporan Tim Genta ke KPK di Jakarta kemarin 27 November 2017 yang di terima oleh kepala bidang Pengaduan Masyrakat (Damas) KPK Daud. Menurut Daud, secepat mungkin akan menindak lanjut laporan tersebut. “Akan kami tindak lanjuti laporan ini, karena laporan ini sangat menarik. Mengapa jalan aspal yang baru saja di bangun sudah di tumbuhi rumput,” ujar Daud setelah melihat berkas laporan LSM Genta. (nki/nt/jun)