Bandarlampung (SL)- Warga Lampung mengeluhkan program Pemutihan Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemprov Lampung. Pasalnya selain antrian panjang, teryata pemutihan hanya menghapus denda, dan tetap membayar tunggakan pajak kendaraan.
Yulius (31) warga Natar Lampung Selatan mengatakan, pada Kamis (19/10) dirinya mengikuti PKB di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rajabasa Bandarlampung, untuk membayarkan pajak motor miliknya jenis Honda Supra 125 yang menunggak pajak 5 tahun.
“Kata teman, tetangga saya yang pernah ikut Pemutihan, biasanya Pemutihan cuma bayar 1 tahun pajak dengan biaya sekitar Rp200-300. Tapi faktanya kok saya bayar Rp835.000,” kata Yulius, Jumat (20/10/2017) malam.
Bapak dua anak ini menceritakan, ia mengikuti program PKB tanpa perantara (calo), ia juga mengeluhkan antrian yang cukup panjang, dengan menggantri berjam-jam. “Mungkin karena rame, saya merasa tertipu ikut pemutihan, karena membayar mahal,” ucapnya.
Disinggung apa saja rincian yang ada di nota pembayaran?. “Saya lupa mungkin kecapean, jadi ambil kuitansi pembayaran lalu bayar ke bank di dalam Samsat,” imbuhnya.
Sementrara Yulius menilai program PKB ini adalah program pencitraan, dikarenakan sebagai rakyat Lampung merasa dibohongi karena mahalnya mengikuti program PKB. “Ini program pencitraan, bukan program Pemutihan. Saya merasa dibohongi karena bayar mahal,” katanya.
Senada dikatakan, Hermawan warga Hajimena Lampung Selatan, yang mengaku mendapat cerita dari rekannya yang baru saja mengikuti program PKB di Samsat Rajabasa Bandarlampung. “Teman saya juga motornya nunggak pajak 5 tahun. Kok ikut Pemutihan bayar hampir Rp1 juta, nunggak 5 tahun. Padahal kalo bayar pajak 1 tahun enggak sampai Rp200 ribu tapi kok ini Pemutihan mahal banget,” ucapnya. (Nt/jun