Pasutri Bunuh Pelajar SMP Karena Ingin Ambil Motornya

Pasutri Bunuh Pelajar SMP Karena Ingin Ambil Motornya

Juniardi
Kapolresta Bandarlampung ekspose pasutri Bunuh Pelajar.

Bandarlampung (SL)-Tim operasional Reskrim Polsek Kedaton menangkap dua pelaku, AN (22)  dan RLE (22), pasangan suami isteri (pasutri), yang disangka menjadi pelaku pembunuhan, terhadap Merdi Irawan (17), siswa kelas III SMP di Bandar Lampung, September 2017 lalu.

Peristiwa pembununah terjadi di kamar kontrakan di Jalan Kapten Abdul Haq Kecamatan Rajabasa pada 24 September 2017 pukul 16.00 WIB lalu. “Upaya maksimal dan kerja keras Polsek Kedaton mengungkap kasus pembunuhan berencana itu. Dua pelaku ditangkap setelah dikejar terus selama tiga minggu. Tersangka ditangkap didaerah Way Kanan.” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, saat ekspos di Mapolresta, Selasa (17/10/2017).

 

Keduanya pelaku adalah warga Desa Tulung Buyut, Kampung Tanjung Jati, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang merantau ke Kota Bandar Lampung dan bekerja sebagai pemulung atau buruh rongsok.

Pasutri pembunuh dan korban bertemu dan berkenalan karena sesama pengontrak. Mereka tergolong kurang bergaul dengan warga sekitar. Butuh usaha intens untuk bisa melacak kedua tersangka yang menghilang usai membunuh.

“Saat ditangkap, tersangka AN melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa anggota dan masih berusaha melarikan diri sehingga harus diberi tindakan tegas.” Kata Murbani, didampingi Kapolsek Kedaton Kompol Bismark.

Dari kedua tersangka disita ponsel dan motor korban yang sempat diakui milik pribadi tersangka AN dengan memakainya selama buron. Dua beda itu menambah daftar barang bukti dari palu bergagang besi, karung putih, tikar, gulungan kabel putih dan pakaian korban.

 

Pasutri itu diancam pasal berlapis yakni pidana pembunuhan berencana terhadap anak dibawah umur dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 365 ayat (3) KUHP dab Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. (Nit/nt/jun)

Pasutri Bunuh Pelajar SMP Karena Ingin Ambil Motornya | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News