Bandarlampung (SL)-Pemilik media tidak boleh mengintervensi produk jurnalistik dan mengeyampingkan kepentingannya. Pemilik media juga tidak boleh melakukan intervensi terkait indepedensi sebuah media. Karena kepentingan publik diatas dari kepentingan pemilik media.
“Tidak bisa pemilik media melarang berita untuk tidak dimuat karena hal-hal tertentu. Bila wartawan mendapat intervensi oleh pemilik media langsung laporkan ke Dewan Pers. Nanti kami langsung menjewer pemilik media,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam Workshop Menjaga Independensi Media dalam Pilkada 2018 di Hotel Emersia, Selasa, 3 Oktober 2017.
Menurutnya, bila tidak dipedulikan akan dilaporkan kepada kepolisian. “Kalau masih juga tidak mempan nanti akan diserahkan kepada ranah pidana atau polisi. Hal ini juga berdasarkan UU pers karena banyak pemilik media sudah terdapat kepentingan dengan juga memiliki partai,” katanya.
Stanley biasa dia disapa menegaskan independensi media harus dilakukan. “Karena kalau media tidak independen wartawannya tidak independen. Independensi disini dari pikiran, ras, etnis, dan gender,” imbuhnya.
Dia menambahkan di dalam liputan politik juga harus menulis dengan fakta benar dan tidak mengarang. “Misalnya menulis korupsi harus membuat data itu dari pengadilan atau kejaksaan. Kunci independensi adalah setia kepada kebenaran. Mendapatkan informasi harus dicek dengan konfirmasi tidak boleh langsung dituliskan,” kataya yang mengatakan workshop dilakukan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung.
Dewan pers punya MoU dengan Polri. Provinsi Lampung ini provinsi potensial dalam hal pemuatan berita fitnah. “Mari kita nanti buat Deklarasi Masyarakat. Provinsi Lampung ini pertama kami datang. Boleh nanti pemilihan gaduh tapi jangan sampai masyarakat pers menambah gaduh. Tugas pers meredam dari kegaduhan tersebut,” katanya. (Juniardi)