Pringsewu (SL)-Lima pemuda pelaku pemerkosa IW (19) warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, ditangkap Jajaran Polsek Pringsewu, sekitar pukul 10.30 WIB Sabtu 02 Sepetember 2017. Kelima pemuda yang dua diantaranya masih dibawah umur itu, AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22).
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengatakan kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu, ditangkap di kediamannya masing-masing, sekitar pukul 10.30 WIB. Para tersangka adalah pelaku pemerkosaan terhadap korban IW (19), sebagaimana laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017.
Kronologis pemerkosaan itu, kata Andik terjadi pada Jumat 01 September 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika itu, korban (IW) sedang berada di pasar terminal Pringsewu, Lalu korban di datangai kelima pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.
Dari ke limanya, korban mengenali salah satu pelaku yakni JH (22). JH pun membonceng korban dengan niat menghantar pulang. Beriringan menuju Bukit Bintang Pekon Podomoro, hingga pukul 03.00 WIB. JH sempat pergi sejenak, meninggalkan korban bersama 4 rekannya.
Sekembalinya JH, korban meminta dihantarkan pulang, namun JH menahannya. Tiba-tiba pelaku AN mendorong korban, pelaku lainnya memegangi korban, AN dan CH mengawali pemerkosaan, sementara RC dan PS memegangi korban (secara bergantian). JH bertugas mengawasi situasi dengan menunggu di atas motor tak jauh dari lokasi.
Masih menurut Kompol Andik, dari hasil pemeriksaan pelaku AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi sembari meraba-raba tubuh korban. Untuk pelaku JH bertugas mengawasi situasi. Saat ini kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana, sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka dibawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak. (jun/nt)