Bandarlampung (SL)-Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan dimintai keterangan oleh Bidpropam Polda Lampung, Kamis (31/8/2017). Wawan yang datang didampingi kuasa hukumnya, Resmen Kadafi sekitar pukul 11.00.
Panggilan Polda Lampung itu, merupakan tindak lanjut dari Bidpropam atas laporan yang telah dilayangkan IWO terhadap Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan yang dianggap telah melecehkan profesi wartawan.
Wawan Sumarwan mengatakan laporan IWO ke Propam Polda Lampung sebagai bentuk solidaritas dari IWO terhadap dua wartawan yang merasa dilecehkan Kapolres, yaitu Dedy Tornando dari Radar TV dan Dian Firasta dari tabikpun.com. “Ini sebagai bentuk solidaritas IWO, karena ini menyangkut profesi karena dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam lamanya itu, penyidik Bidpropam memberikan 12 pertanyaan kepada Pimred inilampung.com, selaku saksi pelapor sehubungan dengan laporan organisasinya soal dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan. “Pemeriksaan tadi berlangsung sekitar dua jam dengan dua belas pertanyaan,” kata Resmen Kadapi kepada awak media, Kamis (31/8/2017).
Resmen Kadapi mengatakan, berdasarkan keterangan penyidik Bidpropam Polda Lampung, dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan oleh Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan masuk ke tahap sidik.
Oleh karena itu, pada pekan depan, Selasa (5/9/2017), penyidik Bidpropam Polda Lampung akan memanggil dua saksi yakni Dedy Tornando dari Radar TV dan Dian Firasta dari tabikpun.com untuk dimintai lebih lanjut karena keduanya yang ada di tempat kejadian perkara. “Saya dari Aliansi Masyarakat Lampung Satu mendampingi pelapor sebagai bentuk dukungan terhadap wartawan dan sekaligus mewakili ketua ketua Asosiasi Pengacara syariah indonesia (APSI) Lampung,” katanya. (Jun/nt)