Bandarlampung (SL) – Pengguna jalan rawa harus tetap mematuhi etika berlalu lintas, agar terhindar dari pelanggaran dan menghindari terjadinya bahaya kecelakaan lalulintas.
Wakasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Ridho Rafika SH MM, mengatakan etika adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.
“Pekan ini saja dua korban laka meninggal akibat kecelakaan lalulintas, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan yang dapat mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda,” kata Ridho, saat memimpin pengaturan lalulintas di Jalan Diponegoro, Senin (7/8).
Fakta lain, kata Ridho, setiap tahun 1, 3 juta orang meninggal dunia di akibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan dan lebih 3000 orang meninggal dunia setiap harinya juga akibat kecelakaan lalu lintas. Korban laka lantas sebagai penyebab kematian ke 3 di dunia setelah jantung dan HIV/ AIDS. ” Maka kita terus melakukan sosialusasi dan edukasi masyarakat terutama wilayah Bandar Lampung,” katanya.
Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Timur, menjelaskan faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas ada beberapa faktor, yaitu faktor pengemudi atau faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, “Untuk itu periksa kondisi kendaraan (rem, ban, lampu besar atau lampu isyarat, kaca spion dll) pastikan dalam kondisi baik,” katanya.
Editor : Fersi