Bandarlampung (SL) – Dealer auto 2000 dan gudang toyota yang teletak di Jalan Soekarno Hatta, bypass di duga belum memiliki ijin dan menyerobot lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.
Dilangsir dari biinar.com ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menegaskan, pemanggilan terhadap dealer Toyota yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Bypass, bukan hanya mencari-cari kesalahan atau sensasi belaka. Namun, sidak yang dilakukan ke Toyota dan Daihatshu adalah runutan dari pengaduan warga dan buntut dari tiga kali pemanggilan DPRD kepada Toyota yang selalu mangkir.
“Ya bukan cari sensasi, makanya saya langsung turun kemarin, karena kita sudah tiga kali undang hearing, mereka (Toyota sejak awal pembangunan, di 2016 sudah kita undang, namun gak pernah hadir, makanya kita datangi langsung, jangan sampai kita nanti dibilang gak kerja,” kata Ketua DPRD Wiyadi, kemarin.
Nah, terkait lahan pemkot yang digunakan oleh pihak Toyota, pihaknya pun sudah mengantongi petanya. Dan di lokasi tersebut ada lahan milik pemkot, tetapi penjelasan dalam peta bukan ruang terbuka hijau (RTH) namun ruang milik jalan.
“Kita ingin tahu apa perjanjiannya, apakah sewa atau di gantu rugi, tapi yang jelas ada lahan milik pemkot,” tegasnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori, juga pernah mempertanyakan terkait pendirian bangunan show room Auto 2000 dan Gudang Daihatsu di lahan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita sudah melayangkan surat sejak tahun 2016 lalu, ketika proses pembangunan show room Auto 2000 baru dimulai,” tegasnya.
KPKAD, imbuhnya sejak tahun 2016 tepatnya tanggal 12 Oktober telah melayangkan surat ke DPRD Bandarlampung. Surat laporan KPKAD ke DPRD Bandarlampung No: 2084/B/KPKAD-LCWLPG/X/2016 tanggal 12 Oktober, prihal Dasar Hukum Pendirian Bangunan di Lahan Negara.
Karena dia meyakini, sudah sangat sulit show room Auto 2000 yang diduga berdiri megah di lahan milik negara tersebut dapat direlokasi, atau dirobohkan. “Masa iya bisa dirobohkan. Kalau sudah seperti ini yang ada membuka celah pungli. Ini yang kami sesalkan, dan memunculkan spekulasi negatif dibalik fungsi pengawasan dewan,” tuturnya.
Kendati demikian, Ansori tetap meminta Pemkot Bandar Lampung untuk bersikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan pihak Auto 2000. Terlebih pihak Pemkot Bandar Lampung telah menyatakan Gudang Daihatsu sama sekali belum memiliki izin. “Berikan sanksi tegas, jangan hanya menyatakan tidak berizin lantas begitu saja diacuhkan. Ini jadi preseden buruk nantinya ke depan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Bandar Lampung, Muhtadi menegaskan, jika bangunan gudang Daihatsu belum ada izin di Jl. Soekarno Hatta bypass Way Halim.
“Belum ada izinnya masih dalam proses, karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi,” katanya.
Disinggung mengenai alasa hak yang diduga kuat tidak ada, karena lahan yang dipergunakan adalah RTH. Muhtadi mengaku belum mengecek permasalahan tersebut.
“Kita belum sampai ke sana, karena kan masih proses. Kalau untuk dealer Auto 2000, Muhtadi mengaku sudah ada izin. “Nah, kalau ada pelanggaran untuk Auto
2000 saya belum tahu,” ringkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Sidik Ayogo memastikan jika Show Room Toyota tersebut tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Dealer sebesar itu pasti limbahnya banyak, mau dikemanakan bekas buang oli mereka. Jangan sampai mencemari lingkungan,” tuturnya.
Editor : Fersi